Dalami Video Mesum Alumni UI, Polresta Depok Akan Datangkan Saksi Ahli

Penyelidikan awal yang telah dilakukan, gambar di video telah di screenshoot dan dipastikan wajah perempuannya adalah eks mahasiswa UI

Penulis: Budi Sam Law Malau |
istimewa
Ilustrasi 

"Hal-hal itu yang masih kami cari tahu," kata dia.

Menurutnya dalam kasus ini bisa saja ada pihak tetentu yang ingin merusak nama Universitas Indonesia atau bahkan menyudutkan sang alumni UI.
"Yang jelas pelaku yang mengedarkan video mesum tersebut bisa dijerat pidana," katanya.

Yakni dengan dikenakan Pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE atau Pasal 29 Junto Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman pidana hingga 6 tahun serta 12 tahun penjara.

Sebelumnya Kepala Humas dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia (UI) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan pihaknya telah mengecek terkait beredarnya video mesum di jagad maya atau di media sosial dan you tube serta instagram, yang diduga dilakukan mahasiswi UI atas nama Hanna Anisa. Video mesum itu kini menjadi viral.

Dari hasil pengecekan, kata Rifelly, diketahui bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI.

"Jadi dia sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video. Segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," kata Rifelly, kepada Warta Kota, Rabu (25/10/2017) malam.

Ia mengaku berterimakasih telah dikonfirmasi langsung terkait hal ini, sehingga bisa langsung melakukan pengecekan.

"Terimakasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami. Demikian yang dapat kami sampaikan agar dapat menjadi informasi kita bersama," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved