Pelaku sudah setahun Membantu Korban Berdagang Seblak
Sebab, pelaku, selama ini, tinggal bersama korban dan bekerja dengan korban sebagai pedagang seblak.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Akhirnya kata dia Zulkarnaen dendam dan kesal kepada korban.
Semuanya memuncak pada Selasa (24/10/2017) saat Zulkarnaen kembali meminta uang Rp 50 ribu ke Yopi. "Korban kembali tidak memberi dan mengatakan besok terus," kata Suwardji.
Akhirnya pelaku yakni Zulkarnaen mengambil pisau dapur di rumah Yopi, dimana selama ini ia tinggal.
Ia kemudian menusuk Yopi tiga kali. Satu tusukan mengenai rahang kanan dan dua tusukan di kepala belakang.
Saat penusukan dilakukan kata Suwardji, Yopi sedang tiduran di sofa sambil menonton televisi di ruang tengah rumahnya.
"Saat korban sedang menonton televisi sambil tiduran di sofa itulah, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk korban 3 kali," kata Suwardji, kepada Warta Kota, Selasa.
Menurutnya selama sekitar setahun ini, Zulkarnaen tinggal bersama Yopi, dan bekerja membantu Yopi berjualan seblak.
Usai menusuk korban, pelaku kabur, namun berhasil diamankan satpam perumahan Syahrul Sidik.
Suwardji menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini.
"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Yakni Yenny, tetangga korban (sebelumnya disebut istri-Red), ayah korban Marsyad dan Syahrul Sidik, satpam perumahan," kata Suwardji.
Menurut Suwardji pihaknya sudah mengamankan Zulkarnaen dan masih memeriksanya secara intentsif untuk mendalami motif penusukan.
"Sebab, pelaku, selama ini, tinggal bersama korban dan bekerja dengan korban sebagai pedagang seblak," kata Suwardji kepada Warta Kota, Selasa.
Pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian yakni rumah korban.
"Di sana kami sudah mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," kata Suwardji.
Karena perbuatannya kata dia pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.