Pelaku sudah setahun Membantu Korban Berdagang Seblak

Sebab, pelaku, selama ini, tinggal bersama korban dan bekerja dengan korban sebagai pedagang seblak.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Examiner
Ilustrasi pelaku penusukan. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Zulkarnaen (21), pelaku penusukan terhadap Yopi Ridwan (41), tukang seblak, diketahui sudah sekitar setahun ini bekerja terhadap korban membantu menjual seblak dan tinggal di rumah korban di Perumahan Wisma Mas, RT 6/10, Kelurahan Cinangka, Sawangan, Depok.

"Pelaku sudah sekitar setahun tinggal dan bekerja dengan korban," kata Kapolsek Sawangan AKP Suwardji, Selasa.

Pelaku berasal dari Ujung Pandang atau Makasar.

Seperti diketahui, Yopi ditusuk Zulkarnaen di rumahnya Selasa (24/10/2017) pagi.

Ia menerima 3 luka tusukan yakni satu tusukan di rahang kanan dan dua tusukan di kepala belakang.

Suwardji menuturkan dari keterangan saksi mata dan pelaku, motif penusukan yang dilakukan Zulkarnaen adalah karena dendam.

"Sementara, motifnya adalah dendam dan kesal," kata Suwardji.

Dendam Zulkarnaen itu, papar Suwardji, berawal, ketika seminggu lalu saat Zulkarnaen meminjam sepeda motor Yopi.

"Saat itu, Zulkarnaen jatuh dan sepeda motor Yopi rusak. Sedangkan Zulkarnaen, tangan kanannya terkilir," kata Suwardji.

Karena sepeda motor yang rusak, Yopi meminta Zulkarnaen meminta uang ke orangtuanya di Ujung Pandang untuk memperbaiki motor.

"Zulkarnaen pun dikirim uang oleh orangtuanya Rp 700 Ribu untuk memperbaiki motor korban," katanya.

Uang itu lalu diserahkan Zulkarnaen ke Yopi.

"Setahu Zulkarnaen, biaya untuk perbaikan motor tidak sampai Rp 700 Ribu. Karenanya Zulkarnaen meminta uang Rp 50 Ribu dari uang sisa itu untuk biaya urut tangannya yang terkilir," kata Suwardji.

Namun sudah beberapa hari diminta, kata Suwardji Yopi tak juga memberikan uang Rp 50 ribu untuk biaya urut tangan Zulkarnaen.

"Apalagi Zulkarnaen merasa uang itu adalah uang dari orangtuanya. Tapi waktu diminta ke korban, korban selalu bilang besok terus," kata Suwardji.

Akhirnya kata dia Zulkarnaen dendam dan kesal kepada korban.
Semuanya memuncak pada Selasa (24/10/2017) saat Zulkarnaen kembali meminta uang Rp 50 ribu ke Yopi. "Korban kembali tidak memberi dan mengatakan besok terus," kata Suwardji.

Akhirnya pelaku yakni Zulkarnaen mengambil pisau dapur di rumah Yopi, dimana selama ini ia tinggal.

Ia kemudian menusuk Yopi tiga kali. Satu tusukan mengenai rahang kanan dan dua tusukan di kepala belakang.

Saat penusukan dilakukan kata Suwardji, Yopi sedang tiduran di sofa sambil menonton televisi di ruang tengah rumahnya.

"Saat korban sedang menonton televisi sambil tiduran di sofa itulah, pelaku mengambil pisau dapur dan menusuk korban 3 kali," kata Suwardji, kepada Warta Kota, Selasa.

Menurutnya selama sekitar setahun ini, Zulkarnaen tinggal bersama Yopi, dan bekerja membantu Yopi berjualan seblak.

Usai menusuk korban, pelaku kabur, namun berhasil diamankan satpam perumahan Syahrul Sidik.

Suwardji menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 3 saksi dalam kasus ini.

"Ada tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Yakni Yenny, tetangga korban (sebelumnya disebut istri-Red), ayah korban Marsyad dan Syahrul Sidik, satpam perumahan," kata Suwardji.

Menurut Suwardji pihaknya sudah mengamankan Zulkarnaen dan masih memeriksanya secara intentsif untuk mendalami motif penusukan.

"Sebab, pelaku, selama ini, tinggal bersama korban dan bekerja dengan korban sebagai pedagang seblak," kata Suwardji kepada Warta Kota, Selasa.

Pihaknya sudah mendatangi lokasi kejadian yakni rumah korban.

"Di sana kami sudah mendapatkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban," kata Suwardji.

Karena perbuatannya kata dia pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved