Minggu, 19 April 2026

Tagihan Kartu Sehat Bekasi Rp 5 M Tiap Bulan

Kusnanto mengatakan, pemegang kartu yang memiliki penyakit kronis seperti jantung dan penyakit lainnya tidak perlu risau.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |

Setiap bulan pemegang KS NIK tidak perlu membayar premi setiap bulan seperti BPJS Kesehatan.

Adapun premi ini dibayar supaya pemegang kartu mendapatkan manfaat pembiayaan kesehatan berskema subsidi silang yang digagas oleh pemerintah pusat.

"Alokasi dana operasional KS NIK sudah diatur pemerintah daerah yang berumber dari penghasilan pajak daerah. Mereka kan sudah bayar pajak, jadi kami kembalikan dalam bentuk manfaat kesehatan, pendidikan dan pembangunan kota," ujarnya.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, kartu tersebut bisa digunakan di 37 rumah sakit swasta di wilayah setempat termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi milik pemerintah daerah.

"Ada juga puluhan RS swasta dan milik pemerintah di luar Kota Bekasi yang menerima kartu ini," kata Rahmat.

Rahmat menuturkan, sebetulnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dia pun berharap, agar tidak ada lagi laporan adanya penolakan pasien yang memegang kartu ini.

"Jam berapa pun pasien datang, harus diterima dengan baik," tegas Rahmat.

Dalam kesempatan itu, Rahmat berpesan agar pemilik Kartu Sehat berbasis NIK menggunakannya secara bijaksana.

Bila menderita sakit pilek dan demam biasa, sebaiknya berobat ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).

"Tapi kalau membutuhkan penanganan medis lanjutan, seperti operasi bisa langsung ke rumah sakit," kata Rahmat. (faf)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved