Sebut Ajaran Selain Islam Harus Dibubarkan, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim
Atas nama organisasinya, Suresh mengaku sangat terusik dengan pernyataan Eggi tersebut.
WARTA KOTA, PALMERAH - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) Suresh Kumar, melaporkan advokat Eggi Sudjana atas dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA ke Bareskrim Polri, kemarin.
Peradah melaporkan Eggi karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggi memberikan pernyataan yang agak mengganggu rasa kebhinekaan kita sebagai WNI."
"Jadi pernyataan beliau itu mengatakan pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila, hanya Islam yang sesuai dengan Pancasila," ujar Suresh saat dihubungi.
Baca: Cak Imin Minta Satu Bulan Gaji Seluruh Kader PKB Disumbangkan untuk Warga Rohingya
Atas nama organisasinya, Suresh mengaku sangat terusik dengan pernyataan Eggi tersebut. Menurutnya, pernyataan Eggi dapat menyebabkan perpecahan.
"Kita sangat terusik dengan afanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan. Tiba-tiba ada itu kan gimana," tegas Suresh.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Baca: Presiden PKS Soal Konflik Rohingya: Bukan Agama, Ini Persoalan Kemanusiaan
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube.
Serta beberapa pemberitaan media online nasional.
"Kita alat buktinya video sama media online, klipping media online. CNN, Detik, Kompas , iya satu rekaman video," jelas Suresh.
Diduga video Eggi tersebut diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9/2017) lalu.
Baca: Pesan Amien Rais untuk Dua Anak Jenderal yang Menikah: Tidak Perlu Lagi Membanding-bandingkan
Dalam rekaman video, secara tegas Eggi menegaskan tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.
“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila. Maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” tutur Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman. (Fahdi Fahlevi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/eggi-sudjana-3_20170820_082531.jpg)