Gaji PNS DKI

Ini Rincian Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Jakarta yang Dipermasalahkan Djarot

Kenaikan tunjangan anggota DPRD, baru-baru ini diributkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penyelenggaraan rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. 

WARTA KOTA, GAMBIR - Kenaikan tunjangan anggota DPRD, baru-baru ini diributkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik cuma geleng-geleng kepala melihat kelakuan Djarot yang makin aneh jelang lengser.

Menurut Taufik, kenaikan tunjangan DPRD DKI itu diatur PP No 18 tahun 2017, dan tak perlu diributkan.

"Lagi pula tunjangan DPRD itu sudah lama tak naik loh," ujar Taufik kepada Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.

Baca: YLBHI Pertimbangkan Laporkan Balik Kivlan Zein ke Bareskrim

Penghitungan kenaikan tunjangan anggota Dewan lewat PP No 18 Tahun 2017 memang amat mudah.

Pantauan Wartakotalive.com, berdasarkan hitungan sesuai peraturan tersebut, beberapa tunjangan yang naik agak signifikan adalah tunjangan komunikasi dan tunjangan transportasi.

Tunjangan komunikasi naik sebanyak Rp 12 juta dari sebelumnya. Sedangkan tunjangan transportasi yang tadinya tak ada, kini menjadi Rp 21 juta. Inilah daftar rincian kenaikan tunjangan DPRD DKI berdasarkan PP No 18 tahun 2017:

Baca: Banyak Indekos Berubah Fungsi Jadi Tempat Prostitusi di Grogol Petamburan, Ini Tanggapan Camat

Penghitungan didasarkan gaji pokok gubernur DKI sebesar Rp 3 juta.

1. Uang representasi

Dihitung dari gaji pokok (Gapok) gubernur DKI Rp 3 juta.

Ketua DPRD : Rp 3 juta (setara Gapok Gubernur)

Wakil Ketua DPRD : Rp 2,4 juta (80% dari uang representasi Ketua DPRD

Anggota : Rp 2.250.000 (75% dari uang representasi Ketua DPRD)

2. Tunjangan keluarga disamakan dengan PNS.

3. Tunjangan beras disamakan dengan PNS.

4. Uang paket

Ketua DPRD : Rp 300.000 (10% × rp uang representasi Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp 240.000

Anggota DPRD : Rp 225.000

5. Tunjangan Jabatan

Rumus tunjangan jabatan adalah 145% × uang representasi yang bersangkutan.

Ketua DPRD : Rp 4.350.000

Wakil Ketua DPRD : 3.480.000

Anggota DPRD : 3.262.500

6.Tunjangan alat kelengkapan

Ketua : Rp 326.250 (7,5% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Wakil Ketua DPRD : Rp 217.500 (5 % dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Sekretaris : Rp 174.000 (4% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD)

Anggota : Rp 130.500 (3% dari tunjangan jabatan Ketua DPRD DKI)

7. Tunjangan Komunikasi

Khusus DPRD DKI mengambil skema tunjangan komunikasi tertinggi.

7 × uang representasi Ketua DPRD Rp 3 juta : Rp 21.000.000

8. Dana operasional pimpinan DPRD

Ketua DPRD : 6× uang representasi Ketua DPRD: Rp 18.000.000 (kategori tinggi)

Wakil Ketua DPRD : 4 × uang representasi Wakil Ketua DPRD: Rp 9.600.000

9. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi anggota DPRD DKI dihitung dari biaya sewa mobil berkapasitas mesin 2.400 cc di Jakarta, yakni Rp 21 juta.

Hitungan total pendapatan anggota Dewan setelah kenaikan tunjangan berdasakan PP No 18 Tahun 2017:

Ketua DPRD DKI : Rp 70,6 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).

Wakil Ketua DPRD : Rp 57,9 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).

Anggota DPRD : Rp 47 juta (minus tunjangan beras dan keluarga). (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved