Lelang Perawan ala Nikahsirri.com, Kampanye Petaka 'Virgin Wanted' yang Berbuah Petaka
Keinginan pria ini untuk menikmati manisnya bisnis E-Commerce berbuntut celaka. Tak hanya pada dirinya sendiri melainkan petapa pada keluarganya.
Penulis: Feryanto Hadi |
"Penangkapan ini sebuah langkah yang baik dalam penegakam hukum. Kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Ini sebuah aturan agama yang dimodifikasi," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Menurut dia, dalam aturan agama, persyaratan nikah siri tidak sesederhana yang disyaratkan dalam situs ini. Ia pun menduga, pelaku hanya menggunakan kedok membantu orang untuk menikah namun sebenarnya ia hanya ingin mencari keuntungan.
"Di sejumlah daerah ada juga modifikasi terhadap kejahatan seperti ini. Masyarakat harus hati hati supaya kita tidak terjebak dalam hasil lelang seperi itu. Nikah siri konsepnya tidak sesederhana itu. Harus ada prasyarat yang tidak mudah tidak seperti yang ada dalam situs tersebut," paparnya
KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut termasuk penangkapan Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.
"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata komisioner KPAI ini.
Ia pun mengaku tak mampu membayangkan andai saja situs ini beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.
"Ada unsur jual beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus kita kecam dan harus kita cegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," ujar Susanto mengakhiri penjelasannya. (Feryanto Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lelang-perawan1_20170924_193837.jpg)