Lelang Perawan ala Nikahsirri.com, Kampanye Petaka 'Virgin Wanted' yang Berbuah Petaka
Keinginan pria ini untuk menikmati manisnya bisnis E-Commerce berbuntut celaka. Tak hanya pada dirinya sendiri melainkan petapa pada keluarganya.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU--Keinginan Aris Wahyudi (49) untuk menikmati manisnya bisnis E-Commerce berbuntut celaka. Tak hanya pada dirinya sendiri melainkan petaka dalam hidupnya dan bagi keluarganya
Idenya membangun situs atau laman www.nikahsirri.com dinilai kreatif, tapi juga sekaligus kebablasan. Skema yang ditempuh Arus dengan istilah lelang perawan, membuat masyarakat terusik.
Sejumlah atribut promosi dengan diksi-diksi kontroversial pun berbanding lurus dengan penjelasan yang pernah ia berikan, bahwa dirinya ingin mempertemukan dua orang dalam ikatan pernikahan secara agama alias nikah siri.
Dalam sejumlah kegiatan promosi, seperti kaos dan poster, Aris memunculkan jargon Virgin Wanted. Jargon ini merupakan pembuktian bahwa klien yang dipajang dalam situsnya masih berstatus perawan. Tapi lagi-lagi istilah itu menimbulkan kecaman.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Kombes Adi Deriyan, merinci proses seorang klien atau calon mempelai yang memasang tarif mahar berkisar antara 200 hingga 300 koin. Nilai untuk satu koin adalah Rp100 ribu dan Aris berhak atas 20 persen nilai transaksi itu.
Jadi, dalam satu kali transaksi Aris bisa mengantongi antara Rp4 juta hingga Rp6 juta. Belum lagi ia juga meraup penghasilan dari penjualan koin bagi orang yang mendaftar menjadi klien untuk bisa mengakses situsnya. Satu kali pendaftaran, dikenai satu koin atau Rp100 ribu.
"Dalam beberapa hari beroperasi, sudah ada 2700 klien dan 300-an mitra. Foto-foto para mitra-- dalam hal ini calon mempelai-- dipajang dan di sana tertulis nilai koin mahar jika member (anggota--red) tertarik ingin menikahinya secara siri," kata Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Minggu.
Kombes Adi menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Aris, termasuk darimana saja ia mendapatkan mitra-mitranya. Sejauh ini polisi menampik dugaan bahwa Aris bekerja secara jaringan. "Sejauh ini baru dia yang kami periksa," katanya.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pada Situasi Darurat & Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nyimas Aliah, meyakini ada motif lain pada pembuat situs selain motif agama sebagaimana dia katakan selama ini.
"Itu alasan untuk kepentingan dia saja. Motif bisnisnya lebih kental," katanya. Terlebih, ujarnya, dengan adanya jargon Virgin Wanted di sejumlah media promosi situs itu.
Menurut Nyimas, frasa tersebut sangat tendensius dan justru menandakan ada unsur rekrutmen yang dilakukan pelaku kepada para perempuan perawan.
"Perempuan dilelang dengan nominal tertentu yang menurutnya sebagai mahar. Ini seperti dijual dan dugaan kuat terjadinya penjualan manusia," jelasnya.
Ia pun bersyukur polisi dengan sigap menangkap pelaku dan situs tersebut ditutup saat situs tersebut baru berusia beberapa hari.
"Jika dibiarkan, kita bisa bayangkan ada jaringan yang mencari perempuan-perempuan untuk dilelang seperti itu. Ini sangat memprihatinkan dan kami dukung penuh kepolisian untuk usut tuntas dugaan perdagangan orang dalam kasus ini," imbuhnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menyebut skema lelang perawan yang ditawarkan dalam situs Nikahsirri.com merupakan sebuah kejahatan yang dibungkus agama.
"Penangkapan ini sebuah langkah yang baik dalam penegakam hukum. Kejahatan atas nama agama seperti ini bukan kali pertama. Ini sebuah aturan agama yang dimodifikasi," kata Susanto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9).
Menurut dia, dalam aturan agama, persyaratan nikah siri tidak sesederhana yang disyaratkan dalam situs ini. Ia pun menduga, pelaku hanya menggunakan kedok membantu orang untuk menikah namun sebenarnya ia hanya ingin mencari keuntungan.
"Di sejumlah daerah ada juga modifikasi terhadap kejahatan seperti ini. Masyarakat harus hati hati supaya kita tidak terjebak dalam hasil lelang seperi itu. Nikah siri konsepnya tidak sesederhana itu. Harus ada prasyarat yang tidak mudah tidak seperti yang ada dalam situs tersebut," paparnya
KPAI pun menurutnya, mengapresiasi penutupan situs tersebut termasuk penangkapan Aris Wahyudi oleh Dir Krimsus Polda Metro Jaya.
"Ada indikasi terjadinya dugaan penjualan manusia bahkan anak-anak. Disebutkan di situs itu, calon peserta lelang syaratnya berusia minimal 14 tahun. Ini sebuah pelanggaran," kata komisioner KPAI ini.
Ia pun mengaku tak mampu membayangkan andai saja situs ini beroperasi lebih lama. Ia memperkirakan, akan terjadi praktik perburuan gadis perawan untuk dieksploitasi demi mendapatkan keuntungan.
"Ada unsur jual beli dari koin yang dijual di sana. Ini jelas suatu eksploitasi yang sangat nyata. Ini harus kita kecam dan harus kita cegah. Kami lihat bukan hanya motif syari, namun ada motif ekonomi bahkan prostitusi karena ada lelang," ujar Susanto mengakhiri penjelasannya. (Feryanto Hadi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lelang-perawan1_20170924_193837.jpg)