Tanam Ganja di Pot, Berurusan dengan Polisi
Gara-gara menanam ganja di dalam pot, Agus Adnan (33) terpaksa berurusan dengan polisi.
Tayang:
Pohon ganja yang ditanam di dalam pot. Penanamnya terpaksa berurusan dengan polisi.
"Tersangka sempat menggunakan ganja hasil menanam tanaman ganja tersebut dari daun sudah kering sebanyak 1 linting ganja," jelasnya.
Barang bukti dua pot tanaman yang terbuat dari plastik warna hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikenakan masa tahanan diatas 20 tahun.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atay menyediakan narkotika golongan I bentuk tanaman," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pot-ganja_20170922_115326.jpg)