Tanam Ganja di Pot, Berurusan dengan Polisi
Gara-gara menanam ganja di dalam pot, Agus Adnan (33) terpaksa berurusan dengan polisi.
WARTA KOTA, PALMERAH-Agus Adnan (33) yang menanam pohon ganja di rumahnya di Jalan Jamblang III Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, hanya bisa tertunduk di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017) siang.
Ia mengaku baru dua bulan menanam pohon ganja itu.
Agus mengatakan, tanaman ganja itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi.
"Udah 2 bulan lebih, engga dijual, cuma buat dipake," kata Agus yang mengenakan pakaian berwarna putih itu.
Selama dua bulan tanaman ganja yang berada di dalam pot sudah sebanyak 5 tanaman. Daun ganja yang tumbuh di pot tinggi pohonnya 57 cm dengan daun 105 helai dan tinggi 19 cm dengan daun sebanyak 6 helai.
Sedangkan yang di pot kecil, tinggi pohon 40 cm dengan daun sebanyak 15 helai, tinggi 26 cm daun sebanyak 8 helai, dan tinggi 25 cm daun sebanyak 7 helai.
"Belum pernah panen. Pot diletakkan di lantai atas rumah," ucap dia.
Selama ini, dia menanam ganja tanpa sepengetahuan keluarga. Dia menyimpan tanaman itu di balkon belakang lantai dua rumahnya. Dia mengaku belajar menanam ganja dari temannya.
"Dapet benih dari temen coba aja jajal," pungkas dia.
Dibeli Rp 50.000
Sementara itu, Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i mengatakan dari pengakuan tersangka, bibit pohon ganja tersebut berasal dari ganja kering yang dia beli dari seorang temannya seharga Rp 50.000.
"Daun ganja kering dia beli dari rekannya seharga Rp 50 ribu," ujar Syafi'i.
Kemudian, kata Syafi'i tersangka menyisihkan biji dari daun ganja kering tersebut yang kemudian ditanam di dalam pot di rumahnya.
"Biji ganja yang disisihkan itu dia tanam. Sedangkan daun ganja kering dia pakai," katanya.
Syafi'i menuturkan pohon ganja yang dia tanam itu sempat digunakan sendiri sebanyak 1 linting ganja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pot-ganja_20170922_115326.jpg)