Kamis, 23 April 2026

Koran Warta Kota

Pelaku Merasa Sakit Hati Kerja 20 Tahun di PHK Tanpa Pesangon

Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan

Warta Kota
Pembunuh Pasutri yang dibuang di Purbalingga Tertangkap, motif sakit hati di PHK 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU -- Tiga orang tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Husni Zarkasih (58) dan Zakiyah Masrur (53) berhasil ditangkap.

Mereka dibekuk polisi ketika sedang berpesta minuman keras dan berkaraoke di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (13/9) dini hari.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ketiganya yakni Ahmad Zulkifli (38), Engkus Kuswara (33), dan Sutarto (46), kemudian digelandang ke Mapolres Grobogan untuk menjalani pemeriksaan.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pasutri Husni-Zakiyah Diduga Lebih Dari Satu Orang

"Dia (para tersangka) ditangkap di sebuah hotel di Grobogan, sedang foya-foya, karaoke," ungkap Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/9).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta.

Nico juga menyebutkan jika para tersangka ditangkap ketika dalam pelarian ke kampung halaman pasca merampok dan membuang jenazah korban ke Sungai Klawing, Plumbungan, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (11/9).

"Ditangkap waktu melarikan diri di Grobogan, Jateng. Masih lidik," kata Nico kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (13/9).

Baca: Banyak Darah di Kamar Mandi Rumah Husni Zarkasih

Kerja puluhan tahun

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, Ahmad Zulkifli adalah mantan sopir korban yang di-PHK oleh Husni.

"Mantan sopir yang diberhentikan," kata Lukman saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).

Kecurigaan bahwa pelaku adalah orang dekat korban terbukti.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved