Kamis, 4 Juni 2026

Tragedi Pil PCC di Kendari

Apa Itu Pil PCC? Ini Penjelasan BNN

Arman menerangkan, pil PCC bukan lah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan. BNN membantah bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.

Tayang:
ISTIMEWA
Pil PCC 

"Nah, kalau dilihat dari kegunaannya, bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," cetus Arman.

53 Siswa SD dan SMP Kejang-kejang

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional mencatat, setidaknya ada 53 siswa SD dan SMP kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, puluhan anak SD dan SMP menelan pil PCC, Rabu (13/9/2017).

Menurut BNN Provinsi Sulawesi Tenggara, puluhan murid itu kejang-kejang lantaran menelan pil PCC.

"53 orang. Kemudian satu di antaranya meninggal," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).

Efek akibat menelan pil itu, ucap Arman, dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

Namun, kegunaan pil PCC itu, sebetulnya untuk menghilangkan rasa sakit.

PCC tak diperkenankan dijual bebas, tanpa izin dari dokter.

"Di samping itu juga dapat digunakan untuk obat jantung. Nah, kalau dilihat dari kegunaannya bisa kita simpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar," jelasnya.

Arman mengatakan, BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut.

Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.

"Diberikan kepada anak-anak sekolah. Dan itu di beberapa tempat kejadian, di beberapa TKP, tidak hanya dari satu sekolah," ucap Arman.

Masih ditelusuri penyebab, satu anak meninggal dunia.

"Ini tentu nanti hasil visum dari dokter. Ini kan baru kemarin, ini masih dalam perawatan, tentu ada hasil pemeriksaan dan analisis dari dokter," tutur Arman. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved