Tragedi Pil PCC di Kendari
Apa Itu Pil PCC? Ini Penjelasan BNN
Arman menerangkan, pil PCC bukan lah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan. BNN membantah bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.
WARTA KOTA, CAWANG - Badan Narkotika Nasional menjelaskan, pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC) yang dikonsumsi puluhan murid SD dan SMP, bukanlah narkoba jenis flakka.
Puluhan murid di Kendari, Sulawesi Tenggara, kejang-kejang, hingga mual-mual.
Mereka dibawa ke rumah sakit, lantaran mengonsumsi pil PCC.
Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menerangkan, pil PCC biasa dikonsumsi untuk penghilang rasa sakit.
"Dan juga sebagian di antaranya digunakan untuk obat sakit jantung," ujar Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/9/2017).
Baca: 53 Bocah SD dan SMP di Kendari Kejang-kejang Akibat Pil PCC, Satu Orang Meninggal Dunia
PCC tidak bebas diperjualbelikan, harus dengan izin dan resep dokter.
Menjadi masalah ketika dijual secara bebas di Kendari, hingga membuat 53 murid kejang-kejang, dan satu orang meninggal dunia.
"Tapi ternyata ini beredar secara bebas, bahkan dijual kepada anak-anak sekolah dengan harga 20 butir Rp 25 ribu," kata Arman.
Arman menerangkan, pil PCC bukanlah salah satu jenis narkotika dan obat-obatan.
BNN membantah bahwa PCC termasuk dalam narkoba jenis Flakka.
Baca: Sandra Dewi Bakal Babymoon ke Melbourne
"Flakka sendiri itu sangat berbeda dengan kandungan zat atau obat-obat yang dikonsumsi, yang terkandung di dalam obat atau pil PCC yang digunakan oleh anak sekolah di Kendari," papar Arman.
PCC, jika dikonsumsi secara berlebihan, dapat membuat orang kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
Namun, pengonsumsian PCC sendiri untuk menghilangkan rasa sakit, dan sebagai obat jantung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pil-pcc_20170914_142739.jpg)