Belasan Tahun Tak Terima AJB, Warga Bonavista Residence Siapkan Langkah Hukum

Kesabaran warga kompleks Bonavista Residence di Lebak Bulus 1, Jakarta Selatan sudah hampir habis. Selama puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Puluhan warga komplek Bonavista Residence (BVR) di Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan yang sudah puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan developer, namun hingga kini warga tidak juga menerimanya. 

WARTA KOTA, CILANDAK -- Kesabaran puluhan warga komplek Bonavista Residence (BVR) di Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan sudah hampir habis.

Selama puluhan tahun menunggu Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan developer, namun hingga kini warga tidak juga menerimanya. 

Mereka berencana melakukan gugatan secara perdata dan pidana, karena mereka menganggap pihak developer tidak punya itikat baik menyelesaikan masalah tersebut.

Pada Kamis (31/8) pagi hingga siang, sebanyak 68 warga mendatangi kantor manajemen PT Adiguna Reksasegara (ADR) di Apartemen Bonavista Lebak Bulus, untuk kembali menanyakan nasib AJB mereka.

Baca: Nikita Willy Potong Hewan Kurban Bareng Kekasih

Namun, warga menyesalkan karena dalam pertemuan yang disepakati itu, Direktur Utama ADR Windi Hermanto tidak hadir tanpa konfirmasi sebelumnya. Padahal, pihak ADR lah yang menjadwalkan pertemuan itu.

Pihak ADR hanya diwakili Manajer Keuangan Alex Wulur, Komisaris perusahaan Djonny Taslim dan beberapa staf.

Djoni S Djalal selaku perwakilan warga menyatakan, ketidakhadiran direktur utama ADR menguatkan dugaan warga bahwa ADR memang tidak sungguh-sungguh memenuhi kewajibannya dalam pengurusan AJB warga.

Apalagi, pihak ADR sudah sekian kali mengingkari janji dengan memberikan sejumlah alasan yang menurut warga tidak konsisten.

Baca: Warga Setu Gerebek Toko Kosmetik yang Jual Obat Ilegal

"Kami hitung sudah lima kali ADR mengingkari janjinya. Sejak penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada 2004, hingga 13 tahun AJB tak juga keluar. Pada pertemuan tahun 2009 dijanjikan AJB selesai dalam 13 bulan dan tidak dipenuhi. Kemudian ADR berjanji pada 2013 semua sertifikat selesai dalam delapan bulan. Mereka ingkari, dan kembali berjanji paling telat Oktober 2014 sudah selesai pengurusan AJB. Kemudian mundur lagi ke 2015," terang Djoni.

Tidak sampai di situ, ADR rupanya kembali menjalankan komitmennya di tahun 2015.

Mereka berjanji lagi bahwa AJB selesai pada 2016. Tetapi pada kenyataannya hingga kini ADR tidak pernah menepati janjinya.

"Kalau begini ceritanya bukan saja ADR lakukan wan prestasi, namun sudah masuk ke ranah penipuan. Warga selama puluhan tahun hanya diberikan janji-janji saja. Padahal, warga telah melunasi pembayaran kavling atau unit rumah yang dibeli dari ADR," imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, sejumlah warga kerap memprotes penjelasan yang diberikan Alex yang dianggap hanya mencari alibi untuk menghindari pemenuhan kewajiban ADR atas warga.

Alex pun tampak tidak konsisten ketika sejumlah penjelasanya dimentahkan warga dengan fakta-fakta yang ada.

Awalnya ia berdalih kepada warga bahwa belum dikeluarkannya AJB terkait belum dipenuhinya fasum fasos oleh PT Bonauli Real Estate, pihak pertama yang memiliki proyek Bonavista Residence yang kemudian menyerahkan kuasa jual terhadap ADR.

Namun, warga berbalik mempertanyakan apa hubungan AJB hasil transaksi puluhan tahun lalu dengan permasalahan peta bidang yang dikatakan sebagai penyebab belum keluarnya AJB warga BVR.

"Pada saat anda jual unit ke kami, fasos fasumnya pasti sudah diajukan dan disetujui karena itu jadi syarat penjualan unit. Kalau anda sekarang bahas fasos fasum untuk pengembangan baru bisnis anda, jelas tidak ada hubungan dengan kami. Mau dikait-kaitkan itu juga tidak bisa, kecuali anda berbuat curang telah merubah peta bidang fasos fasum yang dulu untuk kepentingan anda sekarang," kata seorang warga.

Alex pun kemudian sependapat dengan pernyataan itu, seolah mematahkan argumennya sendiri.

Tak lama berselang, ia kemudian memberikan alasan lain, yakni mengenai belum terpenuhinya kewajiban pembayaran pajak PT Bonauli sehingga AJB belum bisa dikeluarkan.

Ia meyakinkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan dana untuk pembayaran itu, namun ia bilang bahwa prosedur pembayaran pajak begitu rumit.

Penjelasan ini kembali dibantah seorang warga yang juga berprofesi sebagai developer.

"Tidak ada yang sulit dalam pembayaran pajak selama anda punya kuasa jual beli. Saya sering mengurusi hal seperti ini. Jika anda benar ada dananya dan prosedur pembayaran pajak yang anda persoalkan, mari kita pergi ke KPP bersama untuk bayar pajaknya. Kami ajari anda bagaimana cara bayar pajaknya," kata lelaki itu yang tampak kesal dengan alasan-alasan yang disebutkan Alex.

Alex kembali gelagapan dan lagi-lagi ia tampak bingung memberikan tanggapan selanjutnya.

Bahkan, ketika warga memintanya menunjukkan bukti bahwa PT Bonauli selama ini mempersulit dalam pembayaran pajak oleh ADR, ia mengklarifikasi ucapannya.

"Ayo kita ke Bonauli sekarang juga. Dari tadi anda terkesan selalu menyalahkan Bonauli. Mari kita klarifikasi sama-sama biar clear. Kebetulan kantor Bonauli juga dekat," tantang Djoni Djalal yang langsung diklarifikasi oleh Alex.

Dalam pertemuan yang digelar selama sekitar tiga jam itu, hampir tidak ada keputusan yang melegakan warga.

Baik Alex maupun Djonny Taslim, lebih banyak menyampaikan hal-hal yang dianggap warga tidak substansial.

Sedangkan ketika didesak keseriusan menyelesaikan permasalahan ini, mereka selalu bilang bahwa yang memiliki kebijakan adalah direktur utama yang konon saat ini sedang berada di Tiongkok.

"Kami tidak bisa memastikan kapan proses AJBnya karena keputusan ada di direktur," kata Alex.

Alex juga tidak mau memastikan kapan pihaknya akan membayarkan pajak yang dikatakannya menjadi penyebab sertifikat warga belum bisa keluar.

Hal itu membuat warga geram.

"Tadi katanya sudah dananya dan anda tidak tahu prosedur pembayarannya. Dan kami sudah jelaskan bagaimana prosedurnya, tapi anda tetap tidak mau memberikan kepastian. Kami lihat berarti kalian itu tidak punya itikat baik untuk menyelesaikan masalah ini. Selain dari sisi perdata dan pidana, perusahaan anda juga bisa dilaporkan karena terkait pajak yang bermasalah," kata seorang perempuan yang tampak kesal.

Menanti sampai mati

Djoni Djalal menyebut, warga selama ini cukup sabar menanti janji-janji yang diberikan ADR, meski pada akhirnya janji itu diingkari.

Sejauh ini, kata dia, ada 68 warga pemilik unit di Bonavista Residence yang siap mengawal habis-habisan hingga ADR memenuhi kewajibannya.

Ke-68 warga itu, kata Djalal, sudah melakukan pembayaran dengan total Rp75 miliar dengan nilai pembelian masing-masing yang bervariasi.

Djoni menyebut, jumlah kavling yang ada di komplek itu sekitar 200, dengan unit terbangun sebanyak 120 rumah.

"Sebanyak 68 warga yang hadir sebagian ada yang memiliki dua, tiga hingga enam kavling sehingga angka 68 itu tidak terkesan hanya 34 persen dari seluruh kavling yang ada Sisanya, yang tidak hadir, mungkin karena mereka tidak tinggal di sini dan rumahnya dikontrakkan," katanya.

Menurutnya, proses penantian yang begitu panjang itu sangat merugikan warga baik dari sisi materi dan nonmateri.

"Dari sisi materi jelas, mungkin ada warga yang butuh uang dan hendak gadaikan sertifikat tanah tapi tidak bisa karena belum keluar AJBnya. Kerugian non materi lebih menyiksa lagi, karena tiap waktu kami terbebani pikiran soal ini. Bahkan, ada warga yang dari sejak membeli dan tinggal di sini sampai beliau meninggal, AJB juga belum dikasih. Ini sangat kejam sekali," beber Djoni Djalal.

Dalam notulen pertemuan tersebut, akan diagendakan kembali pertemuan lanjutan pada 9 September 2017.

Djoni dan warga berharap, akan ada titik terang terkait nasib AJB yang menjadi hak mereka dalam pertemuan lanjutan itu.

"Jika memang masih buntu, kami akan bawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata. Karena selain diduga melakukan wanprestasi, ADR juga terindikasi melakukan penipuan. Sekaligus dalam proses hukum nanti supaya terang benderang sebenarnya apa yang terjadi dan apa yang disembunyikan ADR selama ini. Karena setiap alasan yang mereka beri kami anggap itu hanya upaya mencari alibi saja. Buktinya sampai sekarang belum ada aksi nyata mereka untuk mengupayakan sertifikat kami," beber Djoni Djalal.

Selain berencana membuat laporan ke pihak kepolisian, warga sebelumnya sudah mengadukan permasalahan ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), REI, BPN, Gubernur DKI, Wali Kota Jakarta Selatan dan Komnasham.

"Warga berharap ada pihak yang bisa menekan ADR agar AJB dapat selesai tahun 2017," harap Djoni.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved