Kasus Rizieq Shihab

Lima Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 27 Juli 2017

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, membenarkan kliennya diperiksa penyidik Polri di Arab Saudi.

ISTIMEWA
Rizieq Shihab di Yaman 

Baca: Polisi Gembira Jika Rizieq Shihab Benar-benar Pulang

Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com. Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved