Kasus Rizieq Shihab
Lima Polisi Periksa Rizieq Shihab di Arab Saudi pada 27 Juli 2017
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, membenarkan kliennya diperiksa penyidik Polri di Arab Saudi.
Baca: Polisi Gembira Jika Rizieq Shihab Benar-benar Pulang
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs melalui situs baladacintarizieq.com. Khusus Rizieq, telah masuk daftar pencarian orang, karena tak memenuhi tiga kali panggilan.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 9 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Dennis Destryawan)
Rekomendasi untuk Anda