Selasa, 14 April 2026

Koran Warta Kota

Ada 9 Titik Razia, Hati-hati yang Belum Bayar Pajak Mobil dan Motor

Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI bakal melakukan razia besar-besaran di 9 titik bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Warta Kota
ilustrasi 

"Jadi tahun ini sebenarnya lebih tinggi 3,2 triliun," jelas Edi.

Baca: DPR Dikabarkan Minta Anggaran Rp 7,2 Triliun, Fadli Zon: Masih Relatif Kecil

Parkir Rp 25.000

Selain itu, BPRD DKI Jakarta juga bakal menerapkan kebijakan parkir terbaru bagi wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya.

"Ini sedang disusun rancangan tarif parkir bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar PKB-nya menjadi Rp 25.000 pada jam pertama" kata Edi Sumantri.

Dia menjelaskan, sistem parkir di semua tempat seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran akan terintegrasi dengan samsat wilayah.

"Misalnya WP yang belum bayar PKB masuk ke Mal Senayan City dan parkir di sana. Kemudian ketika diketik nomor polisinya oleh petugas parkir langsung terlihat informasi dia masih menunggak (pajak), langsung dikenakan Rp 25.000 pada jam pertama," kata dia.

Tak hanya itu, tarif parkir per jam juga tidak akan sama seperti yang saat ini dipukul rata.

Bagi para penunggak pajak, tarif parkirnya akan progresif setiap jam, atau dengan kata lain besarannya terus meningkat setiap jam.

"Untuk jam keduanya nanti bisa Rp 30.000, terus naik. Namun, bagi yang sudah membayar PKB-nya, ya tarifnya bakal tetap, tidak progresif. Ini pokoknya sedang disusun dan saya harap November bisa berjalan aturannya," tambah Edi. (ote/Kompas.com)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved