Koran Warta Kota
Ada 9 Titik Razia, Hati-hati yang Belum Bayar Pajak Mobil dan Motor
Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI bakal melakukan razia besar-besaran di 9 titik bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
WARTA KOTA, TANAH ABANG -- Penunggak pajak mobil-motor yang nekat masuk ke Jakarta bakal dibuat repot mulai Jumat (11/8/2017) ini.
Dinas Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI bakal melakukan razia besar-besaran di 9 titik bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, merahasiakan 9 titik razia tersebut.
"Operasi ini akan diujicoba selama 1 bulan, dimulai dari besok (hari ini--Red)," kata Edi dalam jumpa pers di kantornya di Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).
Baca: Besok, Penunggak Pajak Mobil-Motor Jangan Masuk Jakarta, Ini Penyebabnya
Penunggak pajak yang tertangkap akan lekas diminta membayar via transfer ke rekening negara.
Apabila tak mampu membayar, mobil atau motor akan ditahan. Biaya penahanan mobil atau motor sebesar Rp 500.000 per hari.
Tapi terkait penahanan mobil atau motor ada syarat khusus. Hanya berlaku bagi mobil atau motor yang sudah menunggak pajak selama 3 tahun dan tak mau melunasinya saat ditilang.
Untuk penunggak pajak dengan tempo 1 atau 2 tahun tak akan ditahan kendaraannya apabila tak mau melunasinya. Tapi polisi cukup memberikan surat tilang terhadap penunggak tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menggenjot pendapat pajak DKI Jakarta.
Baca: Tujuh Perampok Jalanan Cilincing Ditangkap Bertato Badboys
Target pendapatan dari 13 jenis pajak di Jakarta pada 2017 adalah 35,20 triliun.
Sampai 10 Agustus 2017, baru diperoleh 18,42 triliun atau mencapai 52 persen dari target.
Edi mengatakan, angka itu cukup baik ketimbang perolehan tahun 2016 lalu.
Tahun lalu sampai periode yang sama, BPRD baru memperoleh 15,3 triliun.
"Jadi tahun ini sebenarnya lebih tinggi 3,2 triliun," jelas Edi.
Baca: DPR Dikabarkan Minta Anggaran Rp 7,2 Triliun, Fadli Zon: Masih Relatif Kecil
Parkir Rp 25.000
Selain itu, BPRD DKI Jakarta juga bakal menerapkan kebijakan parkir terbaru bagi wajib pajak (WP) yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) miliknya.
"Ini sedang disusun rancangan tarif parkir bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban membayar PKB-nya menjadi Rp 25.000 pada jam pertama" kata Edi Sumantri.
Dia menjelaskan, sistem parkir di semua tempat seperti pusat perbelanjaan atau gedung perkantoran akan terintegrasi dengan samsat wilayah.
"Misalnya WP yang belum bayar PKB masuk ke Mal Senayan City dan parkir di sana. Kemudian ketika diketik nomor polisinya oleh petugas parkir langsung terlihat informasi dia masih menunggak (pajak), langsung dikenakan Rp 25.000 pada jam pertama," kata dia.
Tak hanya itu, tarif parkir per jam juga tidak akan sama seperti yang saat ini dipukul rata.
Bagi para penunggak pajak, tarif parkirnya akan progresif setiap jam, atau dengan kata lain besarannya terus meningkat setiap jam.
"Untuk jam keduanya nanti bisa Rp 30.000, terus naik. Namun, bagi yang sudah membayar PKB-nya, ya tarifnya bakal tetap, tidak progresif. Ini pokoknya sedang disusun dan saya harap November bisa berjalan aturannya," tambah Edi. (ote/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/razia_20170809_064410.jpg)