Tak Terima Kemaluannya Diisap, Nasir Bunuh Bambang Pakai Cobek
M Nasir (42) tertunduk lesu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (3/8/2017).
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
M Nasir (42), terdakwa kasus pembunuhan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (3/8/2017).
Bambang kemudian mengejar Nasir yang hendak keluar dari dalam warung.
Bambang berhasil memeluk Nasir. Nasir yang berontak kemudian melihat cobek batu.
Diambilnya cobek itu, lalu dihantamkan ke kepala Bambang yang langsung tersungkur.
Nasir yang kadung emosi, kembali memukul rahang korban menggunakan cobek tersebut, hingga tewas.
Melihat Bambang sudah tak bergerak, Nasir melarikan diri. (Wakos Gautama)
Rekomendasi untuk Anda