Pengembalian Dana Subsidi SMA/SMK Negeri di Depok, Terganjal UU
Tuntutan sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Poskade (Persatuan Orang Tua Siswa Kota Depok) agar DPRD Kota Depok menganggarkan kembali dana
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Dengan subsidi Rp 2 Juta persiswa pertahun saja dari APBD Depoj, masih banyak pungutan di SMA dan SMK Negeri di Depok. Apalagi sekarang cuma Rp 500 Ribu persiswa pertahun. Pasti akan lebih banyak pungutan lagi, dan ini akan memberatkan warga miskin yang anaknya bersekolah di SMA atau SMK Negeri di Depok," kata Roy.
Karenanya ia berharap DPRD Depok mendengar aspirasi mereka dan mencari jalan keluar agar dapat mengembalikan dana subsidi dari APBD Depok, ke seluruh SMK dan SMA Negeri di Depok.
"Dengan hanya kewenangan pengelolaan SMA dan SMK Negeri diambil alih Pemprov Jabar, bukan berarti Pemkot Depok dan DPRD Depok, tutup mata. Aspirasi harap diperhatikan dan diperjuangkan, agar pendidikan gratis 12 tahun terwujud di Depok," kata Roy.
Ia mendesak pengembalian dana subsidi pendidikan ke seluruh SMA dan SMK Negeri di Depok, bisa dilakukan atau dimasukkan dalam APBD Perubahan 2017, yang akan dibahas DPRD Depok dalam beberapa bulan ke depan.
"Pengembalian dana subsidi pendisikan siswa ini, bisa dalam bentuk hibah atau dana bansos. Kami menuntut pengembalian dana subsidi dianggarkan dalam APBD Perubahan," kata Roy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170731-demo-dprd-depok_20170731_200851.jpg)