Pengembalian Dana Subsidi SMA/SMK Negeri di Depok, Terganjal UU
Tuntutan sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Poskade (Persatuan Orang Tua Siswa Kota Depok) agar DPRD Kota Depok menganggarkan kembali dana
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA, DEPOK - Tuntutan sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Poskade (Persatuan Orang Tua Siswa Kota Depok) agar DPRD Kota Depok menganggarkan kembali dana subsidi pendidikan bagi seluruh SMA/SMK Negeri di Depok, sebesar Rp 2 Juta persiswa pertahun dalam APBD Kota Depok, tampaknya cukup sulit dilakukan.
Sebab pengucuran dana subsidi SMA/SMK Negeri dari APBD Depok, dianggap oleh DPRD Depok, akan berpotensi melanggar aturan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo, Selasa (1/8/2017).
"Jadi supaya dana subsidi pendidikan SMA/SMK Negeri bisa dikembalikan atau dianggarkan kembali di APBD Depok, maka aturan dari pemerintah pusat itu harus dirubah dulu," kata Hendrik, saat dihubungi Warta Kota, Selasa (1/8/2017).
Sebab kata dia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), maka kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri ada pada Pemerintah Provinsi termasuk penganggaran dana subsidinya sejak 1 Januari 2017.
"Ini berlaku nasional, untuk seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Depok," katanya.
Saat ini kata dia kewenangan pengelolaan seluruh SMA/SMK Negeri di Depok termasuk penganggarannya, ada pada Pemprov Jawa Barat.
"Kalau dana subsidi kita kembalikan lagi dan dimasukkan dalam APBD Depok, maka akan sangat berpotensi melanggar UU," kata Hendrik.
Bahkan kata Hendrik usulan para ortu siswa agar pengembalian dana subsidi pendidikan dilakukan melalui dana hibah atau dana bansos, akan cukup sulit dilakukan dan tetap saja berpotensi melanggar UU.
"Sehingga agad intervensi dari APBD Depok bisa dilakukan, aturannya harus dirubah dulu, supaya ada payung hukumnya, dan tak ada pelanggaran UU," kata Hendrik.
Menurut Hendrik, DPRD Depok siap memberikan atau mengembalikan dana subsidi pendidikan bagi SMK/SMA Negeri di Depok dari APBD Depok.
"Tapi semuanya harus sesuai aturan dan perundang-undangan. Ini yang sedang kita lihat lagi, apa cara yang tepat," kata Hendrik.
Pernyataan Hendrik ini menanggapi tuntutan ratusan ortu siswa yang sempat menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Depok, Senin (31/7/2017).
Mereka menuntut agar dana subsidi pendidikan bagi seluruh SMA dan SMK Negeri di Depok, yang dicabut dari APBD Depok sejak 2017, dikembalikan lagi.
Kordinator Aksi, Roy Pangharapan, mengatakan dengan dicabutnya subsidi dari APBD Depok, maka kini 13 SMA dan 4 SMK Negeri mendapat subsidi dari Pemprov Jabar yang besarannya hanya Rp 500 Ribu persiswa pertahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170731-demo-dprd-depok_20170731_200851.jpg)