Hampir 40 Persen Dana Haji Sudah Digunakan untuk Infrastruktur Sejak 2010
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengatakan, dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun.
Penulis: Sri Handriyatmo Malau |
Baca: Fadli Zon Nilai Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur Sangat Beresiko Tinggi
Sedangkan sekarang, imbuhnya, semua mekanisme lebih jelas dan transparan. Sehingga Komisi VIII, lanjutnya, bisa melakukan pengawasan dengan mengajukan pertanyaan ke BPKH.
Secara prinsip, tutur Maman, penggunaan dana haji untuk infrastruktur dibolehkan, selama mekanismenya syariah, mashlahat, hati-hati, dan bertanggung jawab.
"Yang pasti Komisi VIII akan mengawasi dengan ketat, karena menyangkut uang umat yang sangat besar, hampir Rp100 triliun," ujarnya.
Baca: Sri Mulyani Sarankan Dana Haji Diinvestasikan ke Surat Utang Negara
Secara peraturan, pemerintah boleh menggunakan dana haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur melalui BPKH. Namun, anggota Maman menilai penggunaan tersebut berisiko besar.
"Karena return-nya lama dan risikonya besar. Pertanggung jawaban kepada jemaahnya juga harus dipertimbangkan," ucapnya. (*)