Sekda DKI: Apartemen Permata Hijau Harus Hentikan Kebocoran Air Tanah
Apartemen Permata Hijau harus menghentikan kebocoran air tanah apabila tak mau sertifikat layak fungsinya (SLF) dicabut.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, GAMBIR -- Apartemen Permata Hijau harus menghentikan kebocoran air tanah apabila tak mau sertifikat layak fungsinya (SLF) dicabut.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai jumpa pers acara lebaran betawi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/7/2017) sore.
"Bisa dicabut itu sertifikat layak fungsinya," kata Saefullah.
Menurut Dia, pihak apartemen permata hijau harus membereskan kebocoran air tanah tersebut.
"Harus dihentikan dulu itu kebocorannya," ucap Saefullah.
Nantinya, kata Saefullah, setelah kebocoran berhenti baru pihak Dinas Pajak dan Retribusi Daerah akan menghitung denda dan pajak air tanah (PAT) yang telah digunakan apartemen tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
"Bisa dihitung itu untuk air tanah yang selama ini bocor dan dipakai oleh pengelola. Ada rumusnya itu," jelas Saefullah.
Pihak pengelola apartemen permata hijau sebelumnya sudah mengaku kebocoran air tanah terjadi sejak pembangunan pada tahun 1992 dan tak dilaporkan.
Tapi baru sekitar tahun 2000-an pengelola mulai menggunakan air tanah tersebut untuk keperluan penghuni.
Pakar dari Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), Hernawan Mahfudz, mengatakan, bukan hal sulit menghentikan kebocoran air tanah di apartemen permata hijau.
Hernawan menyebut ITB pernah menangani beberapa kasus kebocoran tanah serupa di beberapa gedung di Jakarta. Hasilnya kebocoran dapat dihentikan.
Hernawan menjelaskan, menutup kebocoran air tanah di apartemen permata hijau tak bisa hanya dengan dilapisi beton.
Apabila hanya dilapisi beton, kata Hernawan, maka air akan ke luar lagi di lokasi lain.
Tapi yang harus dilakukan, ujar Hernawan, air yang keluar itu harus dibuatkan jalur baru untuk dikembalikan ke dalam jalur aliran air di tanah di bawah apartemen permata hijau.
"Air yang keluar itu, apabila dibuatkan lagi jalur masuk untuk kembali ke jalur airnya, maka bisa kembali masuk lagi ke tanah. Yang penting dibuatkan jalurnya lagi," jelas Hernawan ketika dihubungi Wartakotalive.com, beberapa waktu lalu.
Sementara berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, total terdapat 9 gedung termasuk apartemen permata hijau yang mengalami kasus kebocoran tanah.
Saat ini pihak Dinas Perindustrian dan Energi sudah mengajak Balai Konservasi Air Tanah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk turun meneliti ke lokasi dimana kebocoran air tanah terjadi.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui usia air tanah dan kekuatan tekanannya.
Sedangkan Dinas Pajak dan Retribusi DKI Jakarta sudah mulai turun ke apartemen permata hijau.
Pihak dinas pajak mengecek lokasi kebocoran air tanah untuk menganalisa seberapa besar hitungan denda pajak yang mesti dibayarkan pihak apartemen.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160914-saefullah_20160914_213048.jpg)