Rabu, 15 April 2026

Berita Heboh

Wow, Denda Pajak Motor dan Mobil Dihapus Jika Bayar Pada Periode Ini, Perhatikan Syarat No 3

Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode 17 Juli-31 Agustus 2017. 

5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854

Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, Selasa (1/11/2016).

Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibu Kota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.

"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini  untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujarnya.

Ia menambahkan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. (Suprapto/Wartakotalive.com)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved