Berita Heboh
Wow, Denda Pajak Motor dan Mobil Dihapus Jika Bayar Pada Periode Ini, Perhatikan Syarat No 3
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
5. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410 (021) 8199849-52, 8199854
Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini efektif berlaku mulai tanggal 1 November hingga 31 Desember 2016," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo, Selasa (1/11/2016).
Agus menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB ini dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) di Ibu Kota melunasi hutang pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengajak WP menggunakan kesempatan ini untuk membayar hutang pajak tanpa dikenai sanksi administrasi," ujarnya.
Ia menambahkan, penghapusan sanksi PKB dan BBN-KB tersebut diberlakukan serentak di Kantor Bersama Samsat di lima wilayah kota DKI Jakarta. (Suprapto/Wartakotalive.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170719-penghapusan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-pkb-dan-bbnkb_20170719_104306.jpg)