Rabu, 8 April 2026

Berita Heboh

Wow, Denda Pajak Motor dan Mobil Dihapus Jika Bayar Pada Periode Ini, Perhatikan Syarat No 3

Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penulis: Suprapto | Editor: Suprapto
Istimewa
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang membayar pajak pada periode 17 Juli-31 Agustus 2017. 

WARTAKOTA, PALMERAH--  Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda itu diberikan kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan dan segera melunasi utang pajak tersebut mulai hari ini, Rabu (19/7/2017) hingga Kamis (31/8/2017).

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPRD DKI Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 pada tanggal 19 Juli 2017.

Informasi yang didapat wartawan Wartakotalive.com menyebutkan, ada lima lokasi untuk pembayaran PKB dan BBNKB di Jakarta dan sekaligus menikmati fasilitas penghapusan denda administrasi.

Baca: Presiden Beri Kuliah Perdana di Akademi Bela Negara NasDem

Kebijakan baru itu berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria, antara lain:

1. Belum membayar Pajak PKB dan BBN-KB yang telah terutang masa pajaknya.

2. Tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor.

3. Melakukan pembayaran pajak pada periode 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.

4. Membayar pajak di Kantor Bersama Samsat diwilayah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi dari BPPRD DKI Jakarta, Lokasi Pembayaran PKB dan BBN-KB adalah sebagai berikut:

1. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Pusat Kantor Bersama Samsat Jakarta Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202, 640582 Fax: (021) 6405826

2. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Utara dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara, Jl. Gunung Sahari No. 13 Lantai 1, Pademangan, Jakarta Utara 14420 Telp: (021) 64715202 Fax: (021) 6404304, 6404918

3. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Barat dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720 Telp: (021) 5442283, 5442301, 5442302 Fax: (021) 5442283

4. Unit PKB & BBN-KB Jakarta Selatan dan Kantor Bersama Samsat Jakarta Selatan, Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 Fax: (021) 52553825

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved