Selasa, 21 April 2026

Penganiayaan Hermansyah

LPSK: Istri Hermansyah Seharusnya Dilindungi, Bukan Malah Dituduh Macam-macam

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar I, istri Hermansyah korban pembacokan, tidak dipojokkan dengan anggapan negatif.

facebook.com
Hermansyah 

LPSK pada Selasa (11/7/2017) pekan lalu sudah mengirimkan tim ke RSPAD Gatot Soebroto, untuk mengetahui kemungkinan diberikannya perlindungan kepada Hermansyah dan istrinya.

Perlindungan diberikan agar korban bisa memberikan keterangan pada proses hukum yang sedang berjalan, dengan sebenar-benarnya.

"Sehingga melalui proses hukum jugalah akan diketahui secara jelas latar belakang kasus ini," cetus Askari. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved