Kamis, 9 April 2026

Penganiayaan Hermansyah

LPSK: Istri Hermansyah Seharusnya Dilindungi, Bukan Malah Dituduh Macam-macam

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar I, istri Hermansyah korban pembacokan, tidak dipojokkan dengan anggapan negatif.

facebook.com
Hermansyah 

WARTA KOTA, PALMERAH - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap agar I, istri Hermansyah korban pembacokan, tidak dipojokkan dengan anggapan negatif.

Hal ini menanggapi adanya opini yang berkembang bahwa I adalah mantan pekerja seks komersial (PSK).

"Sebagai korban, seharusnya kita melindungi yang bersangkutan, bukan malah menuduh yang macam-macam," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak di Jakarta, lewat pesan singkat yang diterima, Senin (17/7/2017).

Baca: Amanda Rawles Sangat Terbuka kepada Orangtua Soal Asmara

Askari mengatakan, pihaknya juga berharap masyarakat melihat secara cermat, bahwa apa pun latar belakangnya, korban kejahatan tetaplah korban. Apalagi yang ditudingkan tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.

"Apakah jika seseorang memiliki masa lalu sebagai PSK lalu menjadi pembenaran orang melakukan kejahatan kepadanya?" ujar Askari.

LPSK menilai upaya penggiringan opini tersebut justru menyudutkan korban dan sangat berpotensi menyebabkan korban mengalami reviktimisasi.

Korban yang sudah menjadi korban atas suatu peristiwa pidana, masih menjadi korban dari opini yang berkembang di masyarakat.

Baca: Pengamat: Komunikasi Jokowi dengan GNPF-MUI Menjadi Ancaman Bagi Prabowo Subianto

"Ini kan tidak baik untuk iklim penegakan hukum pidana," kata Askari.

Dirinya hanya berharap agar korban tidak diganggu dengan opini yang menyudutkan sehingga memiliki kesempatan untuk menjelaskan segala sesuatunya di dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Terungkapnya peristiwa ini tentunya menjadi harapan masyarakat juga, maka diharapkan tidak ada upaya-upaya mengganggu proses hukum.

"Termasuk dengan penggiringan opini tertentu," ucap Askari.

Baca: Ini Beda Pemberantasan Korupsi di Indonesia dan Korea Selatan Menurut Fahri Hamzah

LPSK sendiri siap membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus ini, sesuai peran lembaga tersebut, yakni perlindungan kepada saksi dan korban.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved