Akhirnya KPK Umumkan SN Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
SN memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal SN saat ditanya oleh penyidik KPK.
Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.
Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00.
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya SN untuk menghilangkan fakta.
SN memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal SN saat ditanya oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, SN mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
SN juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong. (Abba Gabrillin)
Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan judul asli: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP