Akhirnya KPK Umumkan SN Jadi Tersangka Korupsi e-KTP
SN memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal SN saat ditanya oleh penyidik KPK.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI, SN sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan SN sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurut Agus, SN diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
SN juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
SN diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
SN disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran SN dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama SN.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan SN, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan SN, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.
Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
Dalam hal ini, SN mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI.
Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
Menurut jaksa, pertemuan itu merupakan permulaan untuk mewujudkan delik korupsi. Jaksa menilai bahwa semua yang hadir dalam pertemuan menyadari bahwa pertemuan itu bertentangan dengan hukum, serta norma kepatutan dan kepantasan.
Apalagi, pertemuan dilakukan di luar kewajaran, yakni pada pukul 06.00.
Selain pertemuan, menurut jaksa, unsur penyertaan juga telah terbukti dengan adanya upaya SN untuk menghilangkan fakta.
SN memerintahkan Diah Anggraini agar menyampaikan pesan kepada Irman agar mengaku tidak mengenal SN saat ditanya oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, dalam suatu peristiwa, Irman dan Andi Narogong pernah menemui Novanto di ruang kerja di Lantai 12 Gedung DPR dan membahas proyek e-KTP.
Dalam pertemuan itu, SN mengatakan bahwa ia sedang berkoordinasi dengan anggota DPR.
SN juga meminta agar Irman menanyakan perkembangannya melalui Andi Narogong. (Abba Gabrillin)
Sebelumnya telah diunggah Kompas.com dengan judul asli: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP