Sabtu, 18 April 2026

Kasus Rizieq Shihab

Firza Husein Sempat Ingin Ajukan Hermansyah Sebagai Saksi Ahli Meringankan

Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein akan mengajukan saksi ahli meringankan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

WARTA KOTA, SEMANGGI - Tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein akan mengajukan saksi ahli meringankan.

Pengacara Firza, Azis Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan Selasa (11/7/2017) hari in, pihaknya akan mengajukan nama-nama sebagai saksi meringankan.

"Salah satunya memastikan siapa yang akan kita ajukan untuk saksi meringankan Firza," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Baca: Tarra Budiman Ingin Bulan Madu ke Luar Negeri, tapi Belum Tahu Mau ke Mana

Pihak Firza akan mengajukan dua hingga tiga saksi. Satu di antaranya adalah pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah. Tapi karena tertimpa musibah penyerangan di jalan tol Jagorawi, nama Hermansyah dibatalkan.

"Rencananya (Hermansyah), tapi karena peristiwa yang menimpa beliau, kita memutuskan membatalkan seluruh saksi yang rencananya kita ajukan," ungkap Azis.

Firza ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berfoto tak senonoh, kemudian mengirimnya melalui WhatsApp kepada orang yang diduga Rizieq Shihab.

Firza disangka melanggar pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau pasal 6 junto 32 dan atau pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun penjara. (Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved