Media Sosial

Polri Tidak Akan Proses Laporan soal Kaesang Pangarep

Polri memutuskan tidak memproses laporan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Warta Kota/Mohamad Yusuf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2017). 

WARTA KOTA, JAKARTA - Polri memutuskan untuk tidak memproses laporan atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Laporannya mengada-ada. Kami tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya kasus yang dilaporkan tidak memiliki alasan yang rasional sehingga Polri tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Itu (video) guyonan saja. Kita rasional saja ya. Polri, penyidik harus rasional. Enggak semua laporan harus ditindaklanjuti. Kalau tidak rasional, kami yang capai, menindaklanjuti urusan pangan lebih penting," tegasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hidayat membuat laporan di Polres Metro Bekasi pada Minggu (2/7) dengan terlapor Kaesang Pangarep.

Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.

Pelapor menuduh Kaesang mengunggah video yang bernuansa ujaran kebencian dengan ucapan "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tidak mau menshalatkan padahal sesama Muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso".

Belakangan diketahui bahwa Hidayat tercatat sering membuat laporan polisi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan ada sebanyak 60 laporan yang dibuat Hidayat selama kurun waktu tahun 2017.

"Pelapor ini sering buat laporan, antara Januari hingga Juni saja ada 60 laporan polisi. Sepertinya dia sering lihat sesuatu yang tidak pas," kata Rikwanto. (Antara)

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved