Teroris Serang Mapolda Sumut
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penyerang Polda Sumut
Penyidik menetapkan status tersangka kepada tiga orang, terkait penyerangan di Mapolda Sumut, Minggu (25/6/2017).
Penulis: |
WARTA KOTA, MEDAN - Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara hingga memeriksa 12 saksi, akhirnya penyidik menetapkan status tersangka kepada tiga orang, terkait penyerangan di Mapolda Sumut, Minggu (25/6/2017).
Ketiga tersangka itu adalah Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki; Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karena ditembak usai menyerang anggota Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut; dan Boby (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir.
Baca: Polda Sumut Periksa 12 Saksi, Lima Orang Berpeluang Jadi Tersangka
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul membenarkan adanya penetapan tiga tersangka di kasus ini.
"Kami tetapkan tiga tersangka, dua pelaku yang melakukan penyerangan yakni AR (30) dan SP (47) pada Aiptu Martua Sigalingging hingga meninggal dunia dengan luka tusuk di pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri. Diduga korban meninggal karena perkelahian dan perlawanan di kamar saat istirahat jaga," tutur Martinus, Senin (26/6/2017). (*)
