Sakit Jantung Koroner dan Struktur Otak Berubah, Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota

Patrialis mengungkapkan penyakit jantung yang dideritanya dan permasalahan di otak, sehingga membutuhkan pengobatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Baca: Ahmad Dhani: Saya Bukan Mualaf Soal Pancasila

Patrialis didakwa menerima hadiah berupa uang total 70 ribu Dolar Amerika Serikat, Rp 4.043.195, dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa, sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved