Sakit Jantung Koroner dan Struktur Otak Berubah, Patrialis Akbar Minta Dijadikan Tahanan Kota

Patrialis mengungkapkan penyakit jantung yang dideritanya dan permasalahan di otak, sehingga membutuhkan pengobatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/6/2017). Patrialis Akbar didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

WARTA KOTA, KEMAYORAN - Sehubungan dengan penyakit yang dideritanya, bekas hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengizinkannya menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Patrialis mengungkapkan penyakit jantung yang dideritanya dan permasalahan di otak, sehingga membutuhkan pengobatan.

"Permohonan saya pada hari ini berdasarkan keadaan sakit fisik. Saya punya semua buktinya pada hari ini. Saya mengajukan permohonan pengalihan tahanan, Yang Mulia, kiranya berkenan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah," kata Patrialis Akbar saat persidangan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Baca: Tjahjo Kumolo: Ada Dekan yang Mau Dilantik Jadi Rektor, Baru Ketahuan Penganut ISIS

Sebelum mengajukan permohonan, Patrialis mengaku telah membaca Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sehingga tidak melanggar aturan.

"Secara resmi kami sampaikan di persidangan, Yang Mulia, karena kami sudah baca KUHAP. Insya Allah memenuhi persyaratan. Tapi tentu segala sesuatu kami serahkan kepada kebijakan Yang Mulia," ujar bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Terkait permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Nawawi mengatakan akan mempertimbangkannya. Nawami juga meminta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan pandangan.

Baca: Anies Baswedan Ceritakan Kisah Kakeknya Bawa Surat Kedaulatan RI dari Mesir ke Yogyakarta

"Silakan mau mengajukan permohonan apa, itu menjadi hak anda selaku terdakwa. Kami majelis punya waktu mempertimbangkan permohonan ini. Jaksa Penuntut Umum juga bisa menyampaikan sikap kepada majelis," tutur Nawami.

Sebelumnya, Patrialis mengaku menderita penyakit jantung koroner dan sudah memasang empat ring di RS Harapan Kita dan Pondok Indah.

"Sebelumnya saya sampaikan saya ada penyakit jantung koroner. Saya sudah pasang empat ring, Yang Mulia, di Rumah Sakit Harapan Kita dan di (RS) Pondok Indah," ungkap Patrialis, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Baca: Romahurmuziy: Perbedaan Itu Bawaan Orok Bangsa Ini

Patrialis juga mengungkapkan, terjadi perubahan struktur di otak dia yang mengakibatkan penyempitan pembuluh darah. Kata Patrialis, bentuk otak kanan dan otak kiri dia kini sudah berbeda.

"Selama saya ditahan, terjadi satu perubahan struktur di otak saya. Agak menyempit, jadi otak kiri dan kanan sudah berbeda. Saya dilakukan tindakan SDA di RSPAD," jelas bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

DSA adalah Digital Substraction Angiogram. Tindakan ini juga disebut metode 'cuci otak' untuk meningkatkan kualitas otak para penderita stroke.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved