Komplotan Perampok di Daan Mogot Sudah Beraksi 23 Kali dalam Dua Bulan
Polisi melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, sehingga polisi dengan cepat melakukan pengejaran.
WARTA KOTA, KRAMATJATI - Aparat gabungan Subdit 3, Resmob, dan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku perampokan beserta pembunuhan di Daan Mogot pada Jumat (9/6/2017) lalu, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Polisi melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian, sehingga polisi dengan cepat melakukan pengejaran.
Penyelidikan dan pengungkapan polisi terhadap kasus perampokan yang menimpa Davidson itu akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (11/6/2017), polisi berhasil menangkap empat pelaku perampokan tersebut.
Baca: Dibubarkan Pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia Minta Dukungan Fadli Zon
"Pelaku ada empat, namun satu orang masih dalam pengejaran," kata Kabid Humas Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Sabtu (17/6/2017).
Argo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah satu tersangka, TP, yang berperan sebagai pengembos ban. Ia ditangkap di kawasan Tajur, Bogor, Jawa Barat.
"Dari penangkapan TP, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti sisa uang hasil pencurian, dan satu unit motor yang digunakan pelaku saat kejadian," jelas Argo.
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia Mengaku Tak Ambil Dana Ormas dari Pemerintah
Polisi lalu melakukan pengembangan, dan ditemukan informasi bahwa salah satu pelaku lainnya berada di kawasan Lampung yang menjadi tempat tinggal pelaku.
"Kami selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku DTK di Daerah Tanggamus, Lampung. Dari hasil penangkapan itu berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan pelaku saat kejadian, serta diamankan satu unit motor yang diduga dibeli dari hasil uang kejahatan," paparnya.
Tak berselang lama, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, M, di daerah Padang Cemin, Lampung.
Baca: Addie MS Belajar Arti Persahabatan dari Djarot
"M ini adalah orang yang bertugas menghalangi apabila pada saat kejadian terdapat orang yang melakukan pengejaran terhadap eksekutor," jelasnya.
Setelah tiga orang ditangkap, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku lainnya, IR, kemudian polisi langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
"IR ini merupakan residivis di Karawang. Menurut keterangannya, pelaku berperan mengawasi korban keluar dari bank, dan pelaku juga berperan sebagai wakil eksekutor dalam pembagian hasil dari kejahatan," beber Argo.