VIDEO: Menag Tanggapi Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok

"Jemaat Ahmadiyah mau menunaikan agamanya, boleh. Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan ajarannya," kata Lukman

Editor: Ahmad Sabran

WARTA KOTA, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Menag mengimbau pemerintah daerah melakukan tindakan persuasif dalam mengambil kebijakan.

"Jemaat Ahmadiyah mau menunaikan agamanya, boleh. Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan ajarannya," kata Lukman 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved