VIDEO: Menag Tanggapi Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Depok
"Jemaat Ahmadiyah mau menunaikan agamanya, boleh. Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan ajarannya," kata Lukman
Editor:
Ahmad Sabran
WARTA KOTA, JAKARTA- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Menag mengimbau pemerintah daerah melakukan tindakan persuasif dalam mengambil kebijakan.
"Jemaat Ahmadiyah mau menunaikan agamanya, boleh. Yang tidak boleh adalah menyebarluaskan ajarannya," kata Lukman
Berita Terkait