Polisi Persilakan Pelaku Persekusi Laporkan Korban
Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka kasus persekusi, AM (22) dan M (57), melaporkan korban, PMA (15).
Penulis: Mohamad Yusuf |
WARTA KOTA, SEMANGGI - Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka kasus persekusi, AM (22) dan M (57), melaporkan korban, PMA (15).
PMA bisa dilaporkan atas pelanggaran pasal undang-undang ITE.
"Tentunya kita tunggu laporannya. Kalau memang yang bersangkutan merasa tidak terima, kita juga membuka ruang. Silakan melakukan laporkan kepada pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2017).
Baca: Hizbut Tahrir Indonesia Merasa Senasib dengan Rizieq Shihab
PMA merupakan bocah korban persekusi sekelompok orang dewasa di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Namun, sampai saat ini baru AM dan M yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan delapan orang diperiksa sebagai saksi.
"Delapan orang saksi sudah kami periksa, tentu berkaitan dengan kasus itu yang melihat pada saat pemukulan. Dan kita masih mendalami orang-orang yang vital di video itu, kira-kira siapa saja yang berpotensi kami lakukan pemeriksaan," tutur Argo.
Baca: Jika Militan Pro ISIS Menang di Marawi, Indonesia Bisa Jadi Target Berikutnya
Saat ini, lanjutnya, korban dan keluarganya telah dievakuasi ke rumah aman Kementerian Sosial. Sementara, pihak kepolisian tengah mencari seorang anak berinisial LB, yang sebelumnya chatting dengan korban di Facebook.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kombes-raden-prabowo-argo-yuwono-di-mapolda-metro-jaya_20170605_141431.jpg)