Satpol PP Segel Masjid Ahmadiyah di Depok, Ini untuk yang Ke-8 Kalinya

Menurut Idris penyegelan berdasarkan hasil ketetapan Wali Kota Depok sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat, yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. 

WARTA KOTA, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam.

Penyegelan ulang dilakukan menyusul dibukanya atau dibongkarnya kembali segel di pintu utama dan di delapan jendela masjid, yang sempat dilakukan Satpol PP Kota Depok, Februari 2017 lalu.

Ini berarti, sejak 2012 lalu sampai 2017 ini, sudah yang ke delapan kalinya Pemkot Depok melalui Satpol PP melakukan penyegelan di masjid itu dan melarang jemaah Ahmadiyah beraktifitas di sana.

Kasatpol PP Depok Dudi Miraz menuturkan penyegelan ulang dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa masjid yang disegel Februari lalu itu digunakan kembali untuk beraktifitas dengan merusak dan membuka segel.

"Jadi kami datang untuk mengecek informasi itu dan memasang kembali segel yang telah dirusak oleh oknum,” kata Dudi, Minggu (4/6/2017).

Menurutnya pembongkaran segel tanpa izin itu adalah sebuah tindakan pidana sehingga pihaknya didampingi polisi saat menyegel itu.

"Pihak kepolisian akan menyelidiki dan mendalami kemungkinan pidananya," kata Dudi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam. (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ia mengakui sempat terjadi argumentasi alot antara Satpol PP dengan pengurus markas Ahmadiyah.

"Namun, setelah kami jelaskan maksud dan tujuan kamj, mereka akhirnya paham dan penyegelan ulang kami lakukan," katanya.

Menurutnya sampai Sabtu malam itu sejak 2012 sudah 7 kali segel di masjid Ahmadiyah itu dibuka sepihak.

"Kami akan melaporkan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah atau Forkompimda Kota Depok. Forkompimda yang akan menentukan bentuk tindakan tegasnya seperti apa,"

Yang jelas, kata Dudi dalam penyegelan ulang pihaknya hanya menjalankan aturan dan ketetapan yang berlaku.

Ia mengakui saat penyegelan ulang, polisi sempat mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV yang diduga bisa melacak siapa oknum yang membuka segel masjid.

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, penyegelan di masjid Ahmadiyah ini sudah yang kesekian kalinya.

Penyegelan sebelumnya kata dia dilakukan tahun 2012 sebanyak dua kali, tahun 2014 dua kali, tahun 2015 dan 2016 masing-masing satu kali, serta sampai Februari 2017 satu kali dan kali ini yang terakhir Juni 2017.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved