Satpol PP Segel Masjid Ahmadiyah di Depok, Ini untuk yang Ke-8 Kalinya
Menurut Idris penyegelan berdasarkan hasil ketetapan Wali Kota Depok sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat, yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dengan didampingi sejumlah aparat kepolisian, kembali melakukan penyegelan ulang atas Masjid Al-Hidayah milik jemaat Ahmadiyah Sawangan di Jalan Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Sabtu (3/6/2017) malam.
"Setiap kali kami segel, mereka selalu membukanya lagi sendiri yabg sebenarnya tidak boleh. Itu merupakan tindak pelanggaran, namun belum diambil tindakan lebih jauh," kata Idris.
Menurut Idris penyegelan berdasarkan hasil ketetapan Wali Kota Depok sebelumnya dengan Gubernur Jawa Barat, yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah yang didasari SKB 3 menteri.
"Juga karena banyaknya laporan, keberatan dan penentangan dari masyarakat, atas kegiatan Ahmadiyah di masjid itu," katanya.
Ke depan ia berharap semua pihak mentaati aturan yang ada dan tidak ada lagi pembukaan atau pembongkaran segel secara sepihak.(bum).
Halaman 2 dari 2