Proyek Pembangunan Dirjen Pajak Diduga Rugikan Negara Rp 50 Miliar
Akibatnya, negara dirugikan hampir mencapai Rp 50 miliar karena sebagian besar yang diberikan tidak dapat dipergunakan.
Dengan modus rekayasa “memenangkan peserta lelang tertentu” serta mark up harga barang pada periode 2004 s/d 2006 Ditjen Pajak melakukan lelang pengadaan aplikasi sebesarRp 150 miliar dan pengadaan infrastruktur untuk sistem aplikasi tersebut sebesarRp 700 miliar.
Berlanjut pada periode 2007 hingga 2009, Ditjen Pajak kembali melaksanakan proyek pengadaan teknis senilaiRp 100 miliar serta pengadaan hardware pendukung senilai total Rp 1,5 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Pidsus Kejaksaan Agung RI dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: Print/F.2/Fd.1/10/2011 pada era Jaksa Agung Basrief Arief, SH, namun kandas di tengah jalan dengan diwarnai adanya aroma suap dalam penanganannya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160615-kpk_20160615_164327.jpg)