Minggu, 26 April 2026

Proyek Pembangunan Dirjen Pajak Diduga Rugikan Negara Rp 50 Miliar

Akibatnya, negara dirugikan hampir mencapai Rp 50 miliar karena sebagian besar yang diberikan tidak dapat dipergunakan.

Warta Kota
Ilustrasi laporan dugaan korupsi di KPK. 

Dengan modus rekayasa “memenangkan peserta lelang tertentu” serta mark up harga barang pada periode 2004 s/d 2006 Ditjen Pajak melakukan lelang pengadaan aplikasi sebesarRp 150 miliar dan pengadaan infrastruktur untuk sistem aplikasi tersebut sebesarRp 700 miliar.

Berlanjut pada periode 2007 hingga 2009, Ditjen Pajak kembali melaksanakan proyek pengadaan teknis senilaiRp 100 miliar serta pengadaan hardware pendukung senilai total Rp 1,5 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Pidsus Kejaksaan Agung RI dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan No: Print/F.2/Fd.1/10/2011 pada era Jaksa Agung Basrief Arief, SH, namun kandas di tengah jalan dengan diwarnai adanya aroma suap dalam penanganannya," katanya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved