Proyek Pembangunan Dirjen Pajak Diduga Rugikan Negara Rp 50 Miliar
Akibatnya, negara dirugikan hampir mencapai Rp 50 miliar karena sebagian besar yang diberikan tidak dapat dipergunakan.
WARTA KOTA, PALMERAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mereka akan menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Sistem Kantor Besar Pengelohan Data dan Dokumen (DPC) Data Processing Centre) di Dirjen Pajak yang merugikan negara Rp 50 miliar.
Proyek bernilai Rp 70.031.500.000 tersebut dimenangkan PT Metrocom Global Solusi, dengan kontrak No: PRJ.05/PJ.014/DPC/2007, tertanggal 31 Oktober 2007.
Demikian seperti dikatakan Ketua Lembaga Penyelamat Harta Kekayaan Negara (LPHKN), Johan Pangeran SH.
“Pada bagian lain, tim penyelidik KPK juga sudah mengetahui dan tengah mencermati pergerakan oknum, yang melakukan kasak-kusuk dengan mencatut nama petinggi lembaga intelijen negara untuk meminta bagian proyek upgrade biling system,” kata Johan di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan telah mendapatkan laporan tersebut dan KPK sedang melakukan penyelidikan.
Sesuai dengan laporan Johan, pelaksanaan kegiatan proyek Pembangunan Sistem Kantor Besar Pengelohan Data dan Dokumen mulai 31 Oktober 2007 selesai 15 Desember 2007, hanya selama 45 hari kerja.
Hal itu meliputi pekerjaan (Perjanjian Pasal 2 ruang lingkup ayat 2): Pembangunan infrastruktur dan sistem aplikasi kantor besar pengolahan data dan dokumen serta saranapendukungnya.
Selain itu, proyek juga mengerjakan migrasi data, setting konfigurasi, dan integrasi dengan perangkat lainnya.
Namun dalam pelaksanaanya proyek tersebut terjadi penyimpangan.
Karena hingga saat ini, proyek tersebut tidak berjalan, banyak komputer kosong karena tidak ada yang bekerja melakukan pemberkasan.
Panitia pelelangan sama dengan proyek SIDJP, MPN dan lain-lain.
Lembar SPT yang di-scan waktu benchmark setelah diaplikasikan tidak bisa dilakukan dengan alat sistem pemenang, sehingga SPT dirubah sesuai alat pemenang tender.
“Akibatnya, negara dirugikan hampir mencapai Rp. 50.000.000.000 karena sebagian besar yang diberikan tidak dapat dipergunakan,” ujar Johan.
Johan menuturkan, materi pelaporan Lembaga Penyelamat Harta Kekayaan Negara adalah bagian dari proyek pengadaan untuk pengembangan sistem Informasi Perpajakan Ditjen Pajak, Jasa Pemeliharaan Sistem Monitoring Pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN) Ditjen Pajak terjadi secara berkelanjutan sejak tahun 2004 hingga 2009.
Mulai pada era kepemimpinan Dirjen Pajak dijabat HadiPurnomo, Darmin Nasution, hingga M. Tjiptardjo. Pengadaan IT untuk SIDJP ada 3 (tiga) jenis. Pertama, terkait Data Center (DC), Data Recovery Center (DRC), danModulPenerimaan Negara (MPN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160615-kpk_20160615_164327.jpg)