Kasus Rizieq Shihab

Jadi Tersangka di Dua Kasus, Inilah Perkara Lainnya yang Menjerat Rizieq Shihab

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan percakapan pornografi, Senin (29/5

TRIBUN/Dennis Destryawan
Rizieq Shihab di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017). 

WARTA KOTA, PALMERAH - Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan percakapan pornografi, Senin (29/5/2017).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus 'baladacintarizieq'.

Rizieq diduga melakukan percakapan mesum dengan orang yang diduga Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein. Dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.

Ini bukanlah kali pertama Rizieq jadi tersangka. Sebelumnya ia juga sudah menjadi tersangka. Berikut ini kasus lainnya yang menjerat Rizieq, baik dengan status tersangka maupun baru sekadar laporan ke polisi.

1. Tersangka dugaan pelecehan Pancasila

Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan Pancasila, pada Senin (30/1/2017).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Sukmawati mempersoalkan ceramah Rizieq yang menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."

2. Dilaporkan atas Dugaan Penodaan Agama

Rizieq Shihab dilaporkan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) ke Polda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).

Laporan itu diterima oleh polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus, terkait video ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016).

Isi ceramah Rizieq yang dianggap menyinggung adalah, "Kalau Tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?"

Selain Rizieq, dua orang yang dilaporkan adalah Fauzi Ahmad selaku pengunggah video di Instagram, dan Saya Reya, pengunggah video di Twitter.

Rizieq juga dilaporkan oleh Student Peace Institute (SPI) soal isi ceramah ini, juga oleh warga bernama Khoe Yanti Kusmiran.

"Saya dilukai dengan pernyataan beliau yang di YouTube itu. Beliau menyatakan bahwa Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa. Kan kami juga terluka," ujar Khoe di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Khoe telah mengantongi surat bukti lapor dengan nomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Saat melapor, Khoe membawa flashdisk berisi video Rizieq saat berceramah.

3. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Penghasutan Mengenai Gambar Palu Arit dalam Pecahan Uang Rupiah.

Rizieq dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF), atas ceramahnya soal pecahan uang bergambar palu arit yang beredar di media sosial. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.

4. Dilaporkan karena Melecehkan Profesi Hansip

Rizieq dilaporkan oleh Eddy Soetono (62), warga Pondok Gede, pada Kamis (12/1/2017) malam, karena tersinggung profesinya dihina.

Dalam ceramahnya, Rizieq menyebut 'Pangkat jenderal otak Hansip. Sejak kapan Jenderal bela palu arit? Jangan-jangan ini Jenderal enggak lulus litsus,'. Jenderal yang dimaksud Rizieq adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017.

Abdullah, seorang hansip, juga melaporkan Rizieq ke Polda Kalimantan Timur atas ucapan ini.

5. Dilaporkan dengan sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor.

Rizieq dilaporkan oleh orang berinisial E pada 19 Januari 2016, ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pelapor menganggap Rizieq tidak memiliki dokumen yang sah terkait kepemilikan tanah tersebut.

6. Dilaporkan Atas Dugaan Provokasi Melalui Media Sosial Terhadap Pemuka Agama Kristen

Rizieq dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh Max Evert Ibrahim Tangkudu pada 26 Januari 2017, dengan nomor bukti lapor LP/93/2017/Bareskrim.

Rizieq dianggap menyebarkan ujaran kebencian atas ucapannya dalam video yang diunggah di YouTube.

Dalam video tersebut, ada pernyataan Rizieq berisi kata-kata ancaman akan membunuh pendeta. Hal tersebut dianggap meresahkan para pemuka agama Kristen. Video tersebut diunggah sejak pertengahan Maret 2016.

7. Dugaan Pelecehan Terhadap Budaya Sunda

Polda Jawa Barat kembali mengusut dugaan pelecehan terhadap budaya Sunda dengan terlapor Rizieq Shihab.

Dalam suatu kesempatan, Rizieq mengganti salam khas warga Sunda "sampurasun" menjadi "campur racun". (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved