Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Mengadu ke Dewan HAM PBB; Polri: Kan Baru Saksi, Apa Urgensinya?

Polri merespons santai rencana pihak pimpinan FPI Rizieq Shihab mengadukan kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Kompas.com/Unoviana Kartika
Komisaris Besar Martinus Sitompul. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Polri merespons santai rencana pihak pimpinan FPI Rizieq Shihab mengadukan kasusnya ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Sebab, tak ada kategori kejahatan HAM berat terkait Rizieq di Indonesia. 

Baca: Ini Pesan Habib Rizieq dari Arab Saudi

Kepolisian Indonesia mencari-cari dan meminta Rizieq yang sedang berada di luar negeri, datang ke Mapolda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pornografi terkait Firza Husein.

"Kalau di Dewan HAM dunia ada mekanisme-mekanismenya, yaitu untuk kejahatan HAM berat, yang sudah ditentukan negara di Dewan HAM. Kejahatan-kejahatan luar biasa seperti genosida itu pelanggaran HAM berat yang ditentukan negaranya. Jadi, ada bahan materi yang bisa diselidiki oleh Dewan HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Baca: Komnas HAM segera Minta Keterangan Habib Rizieq Lewat Telepon

"Kami akan lihat, (pengaduan Rizieq) apa urgensinya? Kan kami baru memeriksanya sebagai saksi. Ini kan urgensinya enggak ada," sambungnya. 

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. (Tribunnews.com)

Menurut Martinus, jika Rizieq menggunakan alasan adanya kriminalisasi terhadap dirinya untuk pengaduan ke PBB maupun Mahkamah atau Pengadilan Internasional, itu tidak beralasan. Sebab, kasus dugaan pornografi Firza Husein hingga menyeret Rizieq adalah dalam rangka penegakan hukum dan ada perundang-undangan tersebut dalam hukum positif di Indonesia.

"Kriminalisasi itu apabila belum ada ketentuan pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum, tapi diadakan ada perbuatan melawan hukum. Tapi, kalau sudah ada ketentuan tentang perbuatannya itu bukan kriminalisasi," tuturnya.

Martinus menambahkan, pihaknya belum berencana menggunakan mekanisme mengajukan red notice untuk Rizieq ke Interpol. Polda Metro Jaya memilih menunggu iktikad baik Rizieq untuk kembali ke Tanah Air melalui lobi penasihat hukumnya, maupun mekanisme imigrasi perihal masa berlaku visa Rizieq.

Selain berstatus saksi dalam kasus dugaan percakapan pornografi dengan tersangka Firza Husein, Rizieq juga berstatus tersangka di Polda Jawa Barat dalam kasus penghinaan Pancasila. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved