Sidang Ahok
Ini Alasan Ahok Cabut Permohonan Banding Vonis Dua Tahun Penjara
Meskipun, keputusan mencabut upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi merupakan hal yang berat.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Rangga Baskoro
WARTA KOTA, MENTENG - Fify Lety Indra, adik kandung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkapkan permintaan kakaknya untuk mencabut upaya banding yang sudah diajukan, pasca-vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca: Ini Ayat Alkitab yang Dikutip Ahok dalam Suratnya
Keputusan mencabut banding, sambung Fify, didasari oleh permintaan Ahok yang dilakukan dengan cara berdiskusi dengan pihak keluarga pada Senin (22/5/2017) sore lalu.
Baca: Ahok Cabut Banding, Habiburokhman: Mungkin Beliau Sudah Sadar Memang Salah
Meskipun, keputusan mencabut upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi merupakan hal yang berat.
Terlebih lagi, pihak keluarga dan penasihat hukum menilai proses peradilan Ahok tidak adil, banyak keanehan, dan dipengaruhi desakan massa.
Setelah menerima surat dari Ahok yang ditulis di tahanan mako Brimob Kelapa Dua Depok, keluarga berunding. Hingga Senin sore, setelah tim kuasa hukum mengajukan memori banding ke PN Jakut, baru keluarga yakin akan mencabut upaya hukum tersebut.
"Kami tidak mau gegabah mengambil keputusan ini, karena banyak relawan yang setiap hari berdoa, mengirim bunga, dan berdiri berpanas-panasan supaya Basuki bebas. Namun, semoga keputusan ini terbaik, karena Pak Basuki ingin menjaga kebinekaan," tutur Fifi saat konfrensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).
Saat melihat respons dari para pendukung yang menginginkan agar Ahok dibebaskan, pihak keluarga sebenarnya ingin terus berjuang.
Namun, keluarga tidak ingin egois dan harus memikirkan hal lain yang lebih luas.
Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para relawan di seluruh Indonesia yang sudah berpartisipasi mendukung Ahok.
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut tim penasihat hukum Ahok yang terdiri dari I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Rolas D Sitinjak, Josefina Agatha Syukur, dan didampingi istri Ahok, Veronica Tan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/veronica-tan-bacakan-surat-ahok-3_20170523_121243.jpg)