Sidang Ahok
Ketua Majelis Hakim Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar
Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi.
WARTA KOTA, PALMERAH - Dwiarso Budi Santiarto, ketua majelis hakim perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi.
Berdasarkan hasil rapat TPM Hakim 10 Mei 2017, Dwiarso kini mendapat tugas sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
"Betul. Berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," kata Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto, saat dihubungi, Jakarta, Kamis (11/5/2017).
Dwiarso sebelumnya adalah ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Witanto menegaskan, Dwiarso mendapat promosi karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi, ditambah dengan prestasi yang baik.
"Yang naik menjadi hakim tinggi atau jadi KPN (ketua pengadilan negeri) itu promosi," jelas Witanto.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok dengan pidana dua tahun penjara, karena menilai Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama, terkait ucapan Almaidah 51. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hakim-sidang-ahok_20170411_151641.jpg)