Kemendag Segera Atur Pusat Belanja Gratiskan UMKM
Kemendag akan segera mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan untuk mengalokasikan ruang gratis bagi pelaku UMKM.
Penulis: |
Ridwan menambahkan, iklim bisnis pusat perbelanjaan saat ini juga berbeda jauh dengan iklim usaha di tahun 1990-an.
Menurut Ridwan, saat ini waktu BEP bagi bisnis pusat belanja yang terbilang sangat sukses, baru bisa dicapai setelah 10 tahun.
Sementara bisnis pusat belanja yang sedang-sedang saja akan mencapai BEP setelah 12 tahun.
"Tahun 1990-an, empat tahun bisa mencapai BEP. Sekarang butuh waktu tiga kali lipat. Kenapa? Sebab penyewanya makin sedikit dan pajaknya makin berat," bebernya.
Ridwan berharap pemerintah turut serta membantu kalangan pengelola pusat belanja untuk memperpendek jangka waktu BEP bisnis pusat belanja itu.
Seminar dan Rakernas APPBI 2017 bertema "Winning The Future: The Art of Successful Shopping Centre" itu dihadiri 400-an peserta dari berbagai pengurus daerah.
Kegiatan itu juga menghadirkan Hermawan Kertajaya (Founder & Chairman MarkPlus, Inc); Henky Rusli (Founder & Managing Director Gading Food Culinary); Budi Setiawan (Development Director Sriboga Food Group); Bram Hendrata (Co-Founder Ismaya Group); dan Sugwantono Tanto (Ciputra Group).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20160621-umkm_20160621_055641.jpg)