Kamis, 30 April 2026

Kemendag Segera Atur Pusat Belanja Gratiskan UMKM

Kemendag akan segera mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan untuk mengalokasikan ruang gratis bagi pelaku UMKM.

Tayang:
Penulis: |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Ilustrasi : UMKM kerajinan mitra Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) kembali ikuti Pameran Trade Expo Indonesia yang diadakan oleh Kementerian Perdagangan. Pameran yang berlangsung dari tanggal 8 - 12 Oktober ini diselenggarakan di Jakarta International Expo, Kemayoran. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN LAMA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan segera mengatur kewajiban pengelola pusat perbelanjaan untuk mengalokasikan ruang gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar para pegiat UMKM dapat memasarkan produknya.

Bukan hanya soal ruang gratis bagi UMKM, Kemendag juga akan mengatur zona bagi pusat perbelanjaan baru agar tidak terlalu berdekatan dengan pasar tradisional.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghimbau agar para pengurus dan anggota Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang menggelar seminar dan Rakernas APPBI 2017 di Sheraton Grand Jakarta, Senin (8/5/2017), membahas kedua persoalan itu.

 "Saya mohon ada kesepakatan di Rakernas ini untuk memberikan space sekian persen for free untuk UMKM. Sebagai pengusaha, melakukan sesuatu secara ikhlas itu lebih baik daripada terpaksa mengikuti aturan yang nanti akan saya buat," ungkap Enggartiasto saat didaulat memberikan sambutan Rakernas APPBI 2017 itu, Senin (8/5/2017).

Meski begitu, Enggartiarto belum berani mengatakan berapa prosentase ruang gratis yang wajar bagi UMKM itu dan meminta agar DPP APPBI membuat kesepakatan bersama para anggotanya.

 "Saya belum berani mengatakan berapa prosentase yang wajar, biarkan dari sisi bisnis dulu mereka bahas, karena itu for free," ujarnya.

Selain mendorong diberikannya ruang gratis bagi UMKM, Enggartiasto juga meminta agar produk UMKM dimunculkan.

"Di beberapa ritel modern, untuk masuk dalam rak saja harus bayar Rp3-5 juta. Saya tidak mau itu ditemui lagi. Saya tidak mau ada seperti itu. Jangan pernah UMKM diperas-peras seperti itu," tandasnya.

Menurut Enggartiasto, sebenarnya sudah ada beberapa pengelola pusat perbelanjaan yang mengalokasikan ruang bagi UMKM.

Pengelola pusat belanja itu juga mengambil produk UMKM dimana model pembayarannya lewat konsinyasi. 

"Kalau ada UMKM Corner kan indah itu, jadi jangan ada kecemburuan," imbuhnya.

 Lebih berkembang

Ketua Umum DPP APPBI, Stefanus Ridwan mengatakan, pusat perbelanjaan di Indonesia lebih berkembang dibanding pusat perbelanjaan di Eropa dan Amerika.

Dia menyebut, pusat belanja yang menyasar segmen kalangan atas di Indonesia hanya ada sekitar 7 persen, sementara 93 persen lainnya adalah untuk segmen menengah ke bawah.

"Jadi produk kita (dalam negeri) di 93 persen itu merajai. Memang di 7 persen itu ada barang branded, supaya orang nggak usah belanja ke luar negeri, supaya uang kita nggak lari ke luar negeri," kata Stefanus Ridwan.

Ridwan menambahkan, iklim bisnis pusat perbelanjaan saat ini juga berbeda jauh dengan iklim usaha di tahun 1990-an.

Menurut Ridwan, saat ini waktu BEP bagi bisnis pusat belanja yang terbilang sangat sukses, baru bisa dicapai setelah 10 tahun.

Sementara bisnis pusat belanja yang sedang-sedang saja akan mencapai BEP setelah 12 tahun.

"Tahun 1990-an, empat tahun bisa mencapai BEP. Sekarang butuh waktu tiga kali lipat. Kenapa? Sebab penyewanya makin sedikit dan pajaknya makin berat," bebernya.

 Ridwan berharap pemerintah turut serta membantu kalangan pengelola pusat belanja untuk memperpendek jangka waktu BEP bisnis pusat belanja itu. 

Seminar dan Rakernas APPBI 2017 bertema "Winning The Future: The Art of Successful Shopping Centre" itu dihadiri 400-an peserta dari berbagai pengurus daerah. 

Kegiatan itu juga menghadirkan Hermawan Kertajaya (Founder & Chairman MarkPlus, Inc); Henky Rusli (Founder & Managing Director Gading Food Culinary); Budi Setiawan (Development Director Sriboga Food Group); Bram Hendrata (Co-Founder Ismaya Group); dan Sugwantono Tanto (Ciputra Group). 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved