Lurah Pegadungan Terjerat Pungli Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, Jufri ketahuan meminta uang pelicin sebesar Rp 10 juta untuk mengubah girik letter C menjadi surat hak milik (SHM) ke beberapa warga.
"Makanya masih kita dalami soal berapa lama warga mulai sering mengurus surat tanah. Kita ingin tahu sejak kapan Jufri mulai menarik Pungli," kata Adex.
Kepala Bagian Kepegawaian Pemkot Jakarta Barat, Sogimun, mengatakan, Jufri tak akan dicopot dari jabatannya sebelum pengadilan memutuskan.
"Jadi kalau dia tak ditahan, ya silahkan kembali ke jabatannya semula sambil menjalani proses hukum. Tak masalah itu. Kita pakai asas praduga tak bersalah," kata Sogimun ketika dihubungi Wartakotalive.com.
Berbeda apabila Jufri ditaha, maka akan ditunjuk pelaksana harian lurah sementara.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkot Jakarta Barat, Yanto, mengatakan, saat ini pihaknya baru sebatas memantau perkembangan kasus.
"Kita lihat saja perkembangannya dulu," ujar Yanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore tadi.(ote)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170407-lurah-pegadungan-jufri_20170407_200610.jpg)