Jumat, 1 Mei 2026

Lurah Pegadungan Terjerat Pungli Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya

Dalam kasus ini, Jufri ketahuan meminta uang pelicin sebesar Rp 10 juta untuk mengubah girik letter C menjadi surat hak milik (SHM) ke beberapa warga.

Tayang:
Editor: Murtopo
Warta Kota/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Lurah Pegadungan,Jufri (membelakangi kamera) saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat. 

"Makanya masih kita dalami soal berapa lama warga mulai sering mengurus surat tanah. Kita ingin tahu sejak kapan Jufri mulai menarik Pungli," kata Adex.

Kepala Bagian Kepegawaian Pemkot Jakarta Barat, Sogimun, mengatakan, Jufri tak akan dicopot dari jabatannya sebelum pengadilan memutuskan.

"Jadi kalau dia tak ditahan, ya silahkan kembali ke jabatannya semula sambil menjalani proses hukum. Tak masalah itu. Kita pakai asas praduga tak bersalah," kata Sogimun ketika dihubungi Wartakotalive.com.

Berbeda apabila Jufri ditaha, maka akan ditunjuk pelaksana harian lurah sementara.

Sementara Kepala Inspektorat Pemkot Jakarta Barat, Yanto, mengatakan, saat ini pihaknya baru sebatas memantau perkembangan kasus.

"Kita lihat saja perkembangannya dulu," ujar Yanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore tadi.(ote)

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved