Lurah Pegadungan Terjerat Pungli Tak Ditahan Polisi, Ini Alasannya
Dalam kasus ini, Jufri ketahuan meminta uang pelicin sebesar Rp 10 juta untuk mengubah girik letter C menjadi surat hak milik (SHM) ke beberapa warga.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
WARTA KOTA, PALMERAH -- Lurah Pegadungan, Jufri yang tertangkap basah melakukan Pungli, kemungkinan besar tak ditahan aparat Polres Metro Jakarta Barat.
Ketua Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan, mengatakan, Jufri yang sudah jadi tersangka ini dijerat Pasal 12e UU tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya 3 tahun penjara.
Baca: Lurah Pegadungan Diringkus Tim Saber Pungli
"Ancaman hukumannya hanya 3 tahun. Itu berarti tidak bisa ditahan," kata Adex dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (7/4/2017) sore.
Dalam kasus ini, Jufri ketahuan meminta uang pelicin sebesar Rp 10 juta untuk mengubah girik letter C menjadi surat hak milik (SHM) beberapa warga di Kelurahan Pegadungan.
Namun saat diringkus polisi hanya mendapatkan barang bukti uang Rp 7,5 juta yang ditemukan di tempat terpisah.
Uang Rp 2,5 juta didapat polisi dari Jufri saat operasi tangkap tangan di ruang kerja Jufri.
Baca: Lurah Pegadungan Diringkus Saat Terima Uang Rp 2,5 Juta
Sedangkan Rp 5 juta didapat polisi dari menggeledah ruang Jufri. Ditemukan di salah satu laci di meja kerjanya.
Adex mengatakan, saat ini polisi sedang menelusuri jumlah Pungli yang sudah didapat Jufri.
Sebab beberapa tahun belakangan ada banyak warga Kelurahan Pegadungan yang datang untuk mengubah girik letter c mereka menjadi SHM.
Hal itu terjadi lantaran perubahan nama Kelurahan Pegadungan.
Tadinya kelurahan itu bernama Pulo Gadung, tapi kemudian digantu jadi Pegadungan.
Sehingga banyak warga perlu mengganti sertifikat tanah mereka. Baik yang sudah berupa SHM maupun yang masih girik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170407-lurah-pegadungan-jufri_20170407_200610.jpg)