BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Cover Keselamatan PPSU
Selain dibayangi kecelakaan kerja, Pekerja Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) rawan menjadi korban kejahatan saat menjalankan tugasnya.
Penulis: Feryanto Hadi |
WARTA KOTA, CIRACAS -- Tugas berat yang diemban para Pekerja Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) memiliki risiko besar.
Selain dibayangi kecelakaan kerja, PPSU rawan menjadi korban kejahatan saat menjalankan tugasnya.
Seperti yang dialami Syarif (28) dan Suhendar (28), dua petugas PPSU Kelurahan Pekayon, Pasar Rebo, yang nyaris menjadi korban begal saat menjalankan tugas memantau saluran air dan lampu penerangan jalan pada Sabtu (11/3) malam.
Saat melakukan perlawanan, perampok melukai mereka dengan senjata tajam hingga salah satunya harus dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Kejadian-kejadian seperti inilah yang melatari Pemprov DKI Jakarta memberikan perlindungan dengan cara mendaftarkan mereka sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pada Rabu (5/4), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melakukan perpanjangan penandatanganan kerja sama dengan 70 lurah dari lima wilayah kecamatan yakni Ciracas, Pasar Rebo, Cipayung, Makasar dan Kramat Jati.
Kerja sama perlindungan petugas PPSU ini akan berlangsung hingga tiga tahun ke depan.
"Kerja sama ini sudah kami lakukan sejak setahun lalu. Namun dalam perpanjangam kerja sama kali ini ada yang berubah, dari sebelumnya hanya satu tahun sekarang menjadi tiga tahun," kata Agung Maryanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger usai melakukan penandatanganan kerja sama di Kantor Camat Ciracas.
Melalui kerja sama ini, imbuh Agung, para petugas PPSU akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
"Untuk JHT (Jaminan Hari Tua) belum karena yang paling krusial adalah kecelakaan kerja dan kematian. Tapi tidak menutup kemungkinan PPSU diikutkan program JHT jika Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggarannya," kata Agung.
Agung menyebut, besaran santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dalam kerja sama ini yakni santunan meninggal dunia karena sakit sebesar Rp 24 juta.
Sedangkan santunan bagi PPSU yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali jumlah gaji ditambah santunan biaya penguburan Rp3 juta, santunan berkala Rp4,8 juta dan beasiswa sekolah (jika memiliki anak) sebesar Rp12 juta.
"Sejauh ini sudah ada puluhan PPSU yang kita cover, termasuk beberapa PPSU yang meninggal dunia," Agung menambahkan.
Evi Sintawati selaku Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger bilang, dalam kerja sama tersebut, pihaknya akan memberikan jaminan kepada sebanyak 2100 petugas PPSU dan Pekerja Harian Lepas (PHL) di lima kecamatan.
"Tidak hanya PPSU, namun juga para PHL dari satuan kerja perangkat daerah yang bertugas di kelurahan. Semuanya kita back-up jika mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170405bpjs-ketenagakerjaan-cabang-jakarta-ceger-cover-keselelamatan-ppsu_20170405_124639.jpg)