Hewan Langka Dijual Lewat Instagram, Harganya Mencapai Rp 60 Juta
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusef menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan bahwa hewan-hewan itu dilindungi.
Sementara itu, Kepala Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, N. Yanang Lima mengatakan bahwa tiga satwa langka yang dilindungi itu termasuk jenis hewan Mamalia yang sangat dilindungi dan sangat langka jumlahnya.
"Dari ketiga ini bahwa ini satwa-satwa yang sangat dilindungi Undang-undang. Setiap orang dilarang untuk memelihara. Kalau setiap orang memelihara di ancam pidana dan denda," ujar Yanang.
Atas perbuatan itu, tersangka AM di tahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (d) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. AM di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.(bin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20170404-polisi-ungkap-penjualan-hewan-langka_20170404_175104.jpg)